<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>HIMPUNAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA SABULAKOA</title>
	<atom:link href="http://hippmas.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://hippmas.wordpress.com</link>
	<description>SAAT KITA BERHENTI BERMIMPI MAKA SAAT ITULAH KITA MATI</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Feb 2012 17:09:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='hippmas.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://1.gravatar.com/blavatar/f270e10a0ede83ae05a5919dd31d25df?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>HIMPUNAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA SABULAKOA</title>
		<link>http://hippmas.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://hippmas.wordpress.com/osd.xml" title="HIMPUNAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA SABULAKOA" />
	<atom:link rel='hub' href='http://hippmas.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>11 Tahun Lahan Warga Desa Aek Korsik di Caplok PT Merbau Jaya Indah Raya</title>
		<link>http://hippmas.wordpress.com/2012/02/20/11-tahun-lahan-warga-desa-aek-korsik-di-caplok-pt-merbau-jaya-indah-raya/</link>
		<comments>http://hippmas.wordpress.com/2012/02/20/11-tahun-lahan-warga-desa-aek-korsik-di-caplok-pt-merbau-jaya-indah-raya/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Feb 2012 13:21:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sabulakoa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[batu utara]]></category>
		<category><![CDATA[hak hak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hippmas.wordpress.com/?p=156</guid>
		<description><![CDATA[(SMS)-Lima Ratus lima puluh warga Masyarakat Kelompok Tani Patok Besi, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) sangat menderita akibat lahan mereka di caplok PT Merbau Jaya Indah Raya (MIJR). Karena pihak PT Merbau Jaya Indah Raya mengklaim bahwa lahan tersebut milik perusahaan.Dari Tahun 1990 hingga saat ini lahan Kelompok Tani [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hippmas.wordpress.com&amp;blog=10820504&amp;post=156&amp;subd=hippmas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>(SMS)-Lima Ratus lima puluh warga Masyarakat Kelompok Tani Patok Besi, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) sangat menderita akibat lahan mereka di caplok PT  Merbau Jaya Indah Raya (MIJR). Karena pihak PT Merbau Jaya Indah Raya mengklaim bahwa lahan tersebut milik perusahaan.Dari Tahun 1990 hingga saat ini lahan Kelompok Tani tersebut yang luas nya 1100 Hektar belum juga dikembalikan dan tanpa ganti rugi. Sementara dari tahun 1985 kelompok tani tersebut sudah menempati dan bercocok tanam di lahan itu.<span id="more-156"></span><br />
Bahkan  pada tahun 1990 pihak perusahaan sempat membakar Rumah   salah seorang warga Kelompok Tani dan tanaman seperti Pohon Sawit yang sedang berbuah Pasir juga turut dibakar pihak perusahaan itu.<br />
Sekretaris Kelompok Tani Patok Besi, Ruslan {49}, yang beralamat desa padang maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Labura, kepada Media-SMS.Com mengatakan,  kalau keputusan DPRD Sumut benar dijalankan dan berpihak kepada rakyat, kami sebagai Kelompok Tani Patok Besi sangat berterima kasih.<br />
Karena kami sudah sangat menderita, sudah lama memperjuangkan hak-hak kami. Kemudian pihak DPRD Sumut mengenai uang 1,5 Juta, katanya sudah dikembalikan dan sudah diambil oleh kelompok tani. Nyatanya sampai sekarang kami belum menerima sepeserpun dari pihak perusahaan.<br />
“buktinya kwitansi yang asli masih ada ditangan saya. Kalau kami menerima uang 1,5 juta, otomatis kwitansi ditarik oleh perusahaan. Nah, ini menandakan bahwa, kami belum menerima uang tersebut”, ujar Ruslan, usai Rapat Dengar Pendapat {RDP} diruang Komisi A DPRD Sumut, Senin (21/2) lalu.<br />
“Jadi rakyat bukan untuk mencari kekayaan, tetapi bagai mana rakyat itu bisa hidup sejahtera, bisa nyekolahkan anak, supaya bangsa ini cerdas karena anak-anak kami bisa mengecap pendidikan”, ujarnya lirih.<br />
Itupun, hingga saat ini lahan tersebut belum bisa kami usahai, karena di Zolimi pihak perusahaan tersebut. Apalagi pihak perusahaan yang sangat brutal, sampai rumah wargapun  mereka bakar. Sudah 11 tahun lamanya tanah kami di caplok mereka.<br />
Ruslan berharap kepada DPRD Sumut supaya benar-benar menjalankan apa yang sudah di sampaikan oleh bapak Presiden Repulbik Indonesia, pada hari Ulang Tahun Agraria yang ke-50, agar rakyat menjadi Tuan Tanah di Negeri sendiri, ujar Ruslan, menirukan ucapan Presiden.<br />
Ruslan menambahkan, Jadi kami minta hak kami dikembalikan. Jika hak kami tidak dikembalikan bagai mana kami bisa menyambung hidup. Kami punya anak isteri, anak-anak kami perlu sekolah dan perlu biaya.<br />
“katanya Indonesia Tanah Airku, sementara kami tanah tak punya. Belajar memiliki tanah, mulai menggarap dan menanam Sawit, sudah mulai berbuah pasir malah dibakar oleh pihak Perusahaan”, katanya kesal.<br />
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi A DPRD Sumut tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi A  Drs H Hasbullah Hadi SH MKn, dan para anggota Komisi A DPRD Sumut Nurul Azhar Lubis, H Syamsul Hilal, Dr H Amarullah SE MBA, Ida Budiningsih, Fuad, Suasana dachi, dan dihadiri Anggota Komisi A DPRD Labura, dan dari Kelompok Tani Patok Besi, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Labura Ruslan, Sungkono, Maulana Syafii, J Manik serta pihak PT Merbau Jaya Indah Raya dan para Staf BPN. (Erianto EGA)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hippmas.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hippmas.wordpress.com/156/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hippmas.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hippmas.wordpress.com/156/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hippmas.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hippmas.wordpress.com/156/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hippmas.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hippmas.wordpress.com/156/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hippmas.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hippmas.wordpress.com/156/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hippmas.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hippmas.wordpress.com/156/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hippmas.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hippmas.wordpress.com/156/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hippmas.wordpress.com&amp;blog=10820504&amp;post=156&amp;subd=hippmas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hippmas.wordpress.com/2012/02/20/11-tahun-lahan-warga-desa-aek-korsik-di-caplok-pt-merbau-jaya-indah-raya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2f6577e449deda5047d18cec3f0fd708?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">limk.wnk</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KRONOLOGIS KASUS PENIPUAN PT.MERBAU JAYA INDAHRAYA DIKAMPUNG SABULAKOA</title>
		<link>http://hippmas.wordpress.com/2012/02/20/kronologis-kasus-penipuan-pt-merbau-jaya-indahraya-dikampung-sabulakoa/</link>
		<comments>http://hippmas.wordpress.com/2012/02/20/kronologis-kasus-penipuan-pt-merbau-jaya-indahraya-dikampung-sabulakoa/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Feb 2012 13:11:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sabulakoa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hippmas.wordpress.com/?p=152</guid>
		<description><![CDATA[Kampung Sabulakoa adalah Perkumpulan Beberapa Desa, diantaranya Desa Koroonua, Desa Watu-Watu, Desa Wonua Morini, Desa Ulu Sabulakoa, Desa Wonua Koa, Desa Sabulakoa, Desa Tetenggabo, dan Desa Talumbinga. Desa Koro Onua, Desa Watu-Watu, Desa Ulu Sabulakoa, dan Desa Wonua Koa adalah beberapa desa yang ada di Kampung Sabulakoa yang di Caplok oleh perusahaan PT. Merbau Jaya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hippmas.wordpress.com&amp;blog=10820504&amp;post=152&amp;subd=hippmas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kampung Sabulakoa adalah Perkumpulan Beberapa Desa, diantaranya Desa Koroonua, Desa Watu-Watu, Desa Wonua Morini, Desa Ulu Sabulakoa, Desa Wonua Koa, Desa Sabulakoa, Desa Tetenggabo, dan Desa Talumbinga. Desa Koro Onua, Desa Watu-Watu, Desa Ulu Sabulakoa, dan Desa Wonua Koa adalah beberapa desa yang ada di Kampung Sabulakoa yang di Caplok oleh  perusahaan PT. Merbau Jaya Indahraya. PT.MERBAU JAYA INDAHRAYA adalah salah satu Perusahaan yang mendapat Izin HGU dari Bupati Kabupaten Konawe Selatan untuk perkebunan Kelapa sawit di Kabupaten Selatan pada Tahun 2010. Sebagai perusahaan yang memperoleh Izin HGU No. 1390 Tahun 2010, tgl 20 Oktober 2010, PT. Merbau Jaya Indahraya melaksanakan kewajibannya mensosialisasikan perusahaannya dan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan di Kampung Sabulakoa pada  tahun 2010. Salah satu point yang tertera pada Izin HGU No. 1390 Tahun 2010. Tgl 20 Okt 2010, adalah Pemerintah memberikan penekanan kepada perusahaan untuk mendahulukan sosialisasi kepada masyarakat secara terbuka dan transparan, dengan maksud menghindari berbagai permasalahan yang ditimbulkan akibat kesalahan prosedur sosialisasi.<br />
	PT. Merbau Jaya Indahraya tidak mensosialisasikan rencana kegiatannya di Kampung Sabulakoa sesuai dengan apa yang tertuang pada izin HGU No. 1390 Tahun 2010. Tgl 20 Okt 2010. Salah satu isi Izin HGU 1390 Tahun 2010. Tgl 20 Okt 2010 adalah “di dalam penentuan harga harus berdasarkan keputusan bersama antara Perusahaan dengan Masyarakat tanpa diperantarai oleh siapapun dan atau Oknum tertentu yang mencari keuntungan”. Dalam penyampainnya, Perusahaan langsung fokus pada aturan dan sistem yang bakal berlaku pada perusahaan yakni dengan sistem kontrak dan sistem Plasma dengan sistem perimbangan 80% inti dan 20% plasma. Pada sistem ini, pemilik lahan akan menerima 20% dan tambahan uang konvensasi Rp.1.080.000/ha dengan potongan biaya administrasi desa dan kecamatan Rp. 80.000/ha. Perusahaan juga berjanji tidak akan melakukan aktivitas pengolahan lahan sebelum Surat Perjanjian diberikan kepada pemilik lahan sebagai pegangan pemilik lahan.<br />
&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;	<span id="more-152"></span><br />
Tito, dkk sebagai juru Sosialisasi PT. Merbau Jaya Indahraya dapat meyakinkan Masyarakat Kampung Sabulakoa, tentang rencana perusahaan di Kampung Sabulakoa. Tanpa berfikir panjang, Masyarakat Kampung Sabulakoa langsung menerima semua apa yang ditawarkan oleh PT. Merbau Jaya Indahraya. Hal ini dibuktikan luas lahan yang telah di bebaskan oleh perusahaan di empat desa yang ada di Kampung Sabulakoa, yakni Desa Watu-Watu 407,99 ha, Desa Wonuakoa 165,58 ha,  Desa Ulusabulakoa 65,22 ha, Desa Koroonua 1.025,06 ha, Total Luas Areal Perkebunan Kelapa Sawit yang dibebaskan oleh PT. Merbau Jaya Indahraya di kampung Sabulakoa yang terdiri dari empat desa seluas 1.663,85 ha.<br />
&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;<br />
Catatan: “Masyarakat Kampung Sabulakoa dengan mudah menerima apa yang disampaikan dan dijanjikan oleh perusahaan, disebabkan kepolosan dan ketidaktahuannya tentang Perkebunan Inti dan Plasma itu seperti apa”<br />
&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;<br />
	Bulan &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;. &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;telah dilakukan pembebasan lahan oleh perusahaan.<br />
&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;<br />
Yang terjadi saat ini, PT. Merbau Jaya Indahraya sudah melakasnakan aktivitasnya di Kampung Sabulakoa, yakni melakukan penggusuran dan penanaman Kelapa Sawit sebelum “Surat Perjanjian” yang akan dijadikan pegangan pemilik lahan, sebagaimana yang disampaikan pada saat sosialisasi.<br />
&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;<br />
Pada tanggal &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;  Masyarakat empat desa yang berada di dalam Kampung Sabulakoa, mempertanyakan masalah Surat Perjanjian yang dijanjikan oleh perusahaan, namun perusahaan menyampaikan kepada Masyarakat Kampung Sabulakoa bahwa Surat Perjanjian itu akan diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. Dalam Dialog dengan Perusahaan, Masyarakat Kampung Sabulakoa mengajukan permintaan tambahan agar Perusahaan menerbitkan Surat Perjanjian Sementara, sambil menunggu Surat Perjanjian yang diterbitkan oleh Pemerintah. Namun perusahaan tetap menolak untuk menerbitkan surat tersebut.<br />
&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;<br />
 	Tanggal 1 Nov 2011, Masyarakat Kampung Sabulakoa melakukan Demo ke Mess PT. Merbau Jaya Indahraya di Desa Watu-Watu Kecamatan Landono, dengan tuntutan mendesak Perusahaan untuk menghentikan aktivitasnya sebelum ada Surat Perjanjian yang pernah dijanjikan oleh Perusahaan kepada Masyarakat Kampung Sabulakoa.<br />
Tanggal 14 Nov 2011, Kepala Kantor Kecamatan (Camat) Landono memprakarsai mempertemukan Masyarakat Kampung  Sabulakoa dengan Pihak Perusahaan yang dipimpin langsung oleh Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan Yakni H. Tury Sanjaya, S.Ip., dan Drs. Ansyari Tawulo. Selain itu, Pertemuan ini juga dihadiri oleh Muspika Kecamatan Landono yakni Polsek Kecamatan Landono, dan Koramil Kecamatan Landono.<br />
PT. Merbau Jaya Indahraya diwakili oleh Ir, subandi, Tony, dkk. Ir. Subandi dan Tony dalam pemaparan mereka, menyampaikan bahwa perusahaan tidak menggunakan Sistem Kontrak juga Sistem Inti dan Plasma, akan tetapi Perusahaan menggunakan Sistem Beli Putus sehingga tidak perlu ada Surat Perjanjian apapun antara Perusahaan dengan Masyarakat Pemilik Lahan. “Masyarakat sudah menjual lahannya kepada Perusahaan, sehingga tidak ada kewajiban perusahaan untuk menerbitkan Surat perjanjian. Lahan sudah di bebaskan oleh perusahaan, sehingga perusahaan akan melaksanakan aktivitasnya tanpa ada gangguan apapun” kata Reza sebagai Tim Perifikasi Permasalahan dari Kantor Pusat PT. Merbau Jaya Indahraya.<br />
Dari hasil pertemuan ini, Masyarakat Kampung Sabulakoa, semakin yakin telah terjadi Penipuan terhadap Masyarakat Pemilik Lahan. Hal ini didasari dari Proses pembayaran ganti rugi lahan/ Pembebasan lahan, Masyarakat Pemilik Lahan hanya menandatangani berkas yang tidak mendapatkan penjelasan dan kesempatan untuk membaca apa yang sudah di tandangani oleh Pemilik Lahan.<br />
Masyarakat mempertanyakan tentang isi berkas yang di tanda tangani yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh perusahaan. Namun dengan sigap mereka menjawab, masyarakat tidak perlu tahu isinya, karena Surat yang ditandatangani oleh masyarakat pemilik lahan, sudah dibaca oleh Petinggi-Petinggi Konawe Selatan termasuk DPRD Kab. Konawe Selatan. “Kalau Isi Surat yang kalian tandatangani ini merugikan kalian, sudah barang tentu Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan DPRD Kabupaten Konawe Selatan tidak akan memberikan persetujuannya untuk kalian tandatangani” kata salah seorang petugas PT. Merbau Jaya Indahraya.<br />
&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;<br />
KESIMPULAN<br />
Berdasarkan uraian di atas, Masyarakat Kampung Sabulakoa kembali dengan merasa kecewa dan melakukan pertemuan. Dalam Pertemuan ini, Masyarakat Kampung Sabulakoa membentuk “Forum Penyelemat Masyarakat Sabulakoa” Forum ini merupakan Perwakilan Masyarakat Kampung Sabulakoa yang bertugas untuk memperjuangkan pengembalian Hak-Hak Masyarakat Kampung Sabulakoa yang telah dirampas oleh Perusahaan. Langkah pertama yang dilakukan oleh Forum adalah mencari Izin HGU dan AMDAL yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Konawe Selatan. Didalam Izin HGU, banyak ditemukan hal-hal  yang tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan dan banyak hal pelanggaran perusahaan terhadap Izin HGU No. 1390 Tahun 2010, tgl 20 Oktober 2010, antara lain:<br />
1.	Pelanggaran Keputusan Bupati Kabupaten Konawe Selatan No. 1390 Tahun 2010, tgl 20 Oktober 2010 tentang Izin HGU oleh PT. Merbau Jaya Indahraya, yakni:<br />
a.	Keputusan Bupati diktum pertama  No. 2  berbunyi, Pemegang Izin HGU wajib menghormati kepentingan pihak-pihak lain yang mempunyai hak atas tanah dengan tidak menutup atau mengurangi aksesibilitas pemilik lahan dalam areal Izin lokasi dan tidak di perbolehkan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan tanpa izin atau sebelum di lakukan pembebasan/ ganti rugi hak atas tanah<br />
b.	Poin 3 berbunyi: Jumlah dan besarnya ganti kerugian terhadap hak atas tanah, di tentukan bersama antara pemegang izin lokasi dengan pihak yang mempunyai hak atas tanah berdasarkan musyawarah dan mufakat.<br />
c.	Poin  No.4  berbunyi :  Pemberian ganti rugi tanah serta tanaman tumbuh dan atau bangunan yang ada di atasnya ataupun barang-barang lain milik pemegang hak atas tanah, tidak di benarkan di laksanakan melalui perantara dalam bentuk nama apapun melainkan harus di lakukan langsung pada yang berhak.<br />
Dari ke tiga point di atas, tidak satupun yang dilaksanakan oleh Perusahaan, Contohnya perusahaan banyak melakukan pembayaran konvensasi melalui perwakilan/ kelompok  sementara di dalam kepemilikan lahan tidak ada sistem kelompok, didalam proses penentuan ganti rugi tidak pernah dilakukan dengan musyawarah atau negosiasi.<br />
2.	Perusahaan Menggusur Lahan Masyarakat dan menanami Kelapa sawit dengan alasan sudah melakukan pembayaran secara global kepada pihak tertentu, yang kenyataannya sampai saat ini masih banyak warga yang belum mendapat konvensasi pembebasan lahan;<br />
3.	Perusahaan menciptakan aturan dan menetapkan Harga dengan keputusan sepihak tanpa ada Musyawarah terlebih dahulu sesuai dengan Izin HGU.<br />
4.	Adanya istilah rondum dan Rondum itu hanya di berlaku kepada pemilik lahan akan tetapi tidak berlaku kepada perusahaan dengan alasan uangnya di keluarkan oleh perusahaan sampai di desa uang tersebut di minta dari salah seorang dari perusahaan.<br />
5.	SURAT PERNYATAAN PENGALIHAN / PENYERAHAN PENGUASAAN LAHAN ATAS BIDANG TANAH yang ditanda tangani oleh pemilik lahan pada waktu pembayaran konvensasi Rp,1.080.000/ ha itu, pada huruf. A. PIHAK PERTAMA dengan ini mengalihkan/ menyerahkan segala hak dan kepentingan atas sebidang tanah tersebut, beserta benda-benda yang ada di atasnya dan PIHAK KEDUA menerima pengalihan/ penguasaan sebidang tanah tersebut dengan cara memberikan uang ganti rugi kepada pihak PERTAMA. Huruf B. Pembayaran ganti rugi untuk pengalihan penyerahan segala Hak dan kepentingan atas bidang tanah beserta benda-benda yang berada di atasnya sebagaimana tersebut diatas poin A, telah di sepakati dan ditetapkan oleh kedua belah pihak baik oleh pihak PERTAMA maupun PIHAK KEDUA dengan harga sebesar Rp,1.080.000,-/ha. dan telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dan surat pernyataan ini berlaku pula sebagai tanda bukti penerimaan ( kwitansi ). Huruf F, PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA baik sekarang maupun dikemudian hari, bahwa PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan atau gugatan apapun dari siapapun juga mengenai tanah tersebut dan PIHAK PERTAMA dengan ini membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan dari pihak lain dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA. Pada huruf H. PIHAK PERTAMA menyerahkan semua surat-surat yang berkenan dengan sebidang tanah tersebut bagi kepentingan PIHAK KEDUA. Pada huruf I. Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum dan tidak beralih / tetap pada kantor Panitia Pengadilan Negeri Konawe Di Unaaha.<br />
Catatan: Surat pernyataan di atas, tidak diberikan kesempatan oleh masyarakat untuk mebacanya. Surat Pernyataan di atas disembunyikan oleh salah seorang masyarakat pada saat pembayaran konvensasi dan surat itu tercecer yang langsung disembunyikan oleh salah seorang warga masyarakat.<br />
Berdasarkan permasalahan di atas, FPM Sabulakoa bersama dengan Masyarakat kampung Sabulakoa sepakat untuk menyegel Perusahaan dan tidak lagi memberikan ruas untuk melanjutkan Penipuannya di kampung Sabulakoa. Perusahaan telah melakukan Manipulasi Administrasi data tanah, sehingga kehadiran Perusahaan PT. Merbau Jaya Indahraya ini bukan untuk mensejahterakan masyarakat akan tetapi menyengsarakan masyarakat Kampung Sabulakoa yang selama ini hidup rukun dan damai. </p>
<p>FPM Sabulakoa bersama Masyarakat Kampung Sabulakoa menyatakan Sikap:<br />
1.	Mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan Untuk segera mencabut Izin HGU 1390 Tahun 2010, tgl 20 Oktober 2010;<br />
2.	Mendesak PT. Merbau Jaya Indahraya untuk segera angkat kaki dari Kampung Sabulakoa;<br />
3.	Apabilah Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan tidak mengembalikan hak masyarakat Kampung Sabulakoa melalui Pencabutan Izin No. 1390 Tahun 2010, tgl 20 Oktober 2010 oleh PT. Merbau Jaya Indahraya, berarti Pemerintah ikut mendukung Perusahaan melakukan Penipuan terhadap Warga Kabupaten Konawe Selatan. Sehingga apabilah kejadian MESUJI LAMPUNG dan Kejadian di Sape Bima NTB terjadi di Kampung Sabulakoa, Pemerintah harus dapat mempertanggungjawabkan dan tidak menyalahkan masyarakat Kampung Sabulakoa.<br />
4.	FPM Sabulakoa dan Masyaraka Kampung Sabulakoa, dengan ini menyatakan MENOLAK Perusahaan PT. Merbau Jaya Indahraya tanpa ada kata NEGOSIASI LAGI. Masyarakat Kecil ini sudah sakit hati dan terluka dengan kebohongan yang dilakukan oleh Perusahaan, dan pihak-pihak terkait lainnya.<br />
5.	Sebagai Tindak lanjut, FPM Sabulakoa bersama Masyarakat Kampung Sabulakoa menutup jalan Usaha Tani di Desa Watu-Watu dan Desa Wonuakoa Kecamatan Landono yang dilalui oleh Perusahaan.<br />
6.	Mendesak Pemerintah Pusat, KPK, Komisi III DPR RI untuk mengusut tuntas permasalahan ini, sebelum ada kejadian yang tidak sama kita inginkan.</p>
<p>&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;<br />
Catatan:<br />
Perusahaan PT. Merbau telah lama merusak Ekosistem dan Ekologi Hutan bahkan Jalan Usaha Tani yang selama ini digunakan petani dalam melakukan aktivitasnya kini mengalami rusak parah karena jalan tersebut dilewati dan dilalui oleh Alat Berat serta Kendaraan Roda Enam milik perusahaan. Banyak deuker-deuker rusak dan tidak dapat dilalui oleh petani dalam melakukan kegiatan usaha taninya.<br />
Hasil pertemuan Pada pada tanggal 14 November 2011 di Balai Kecamatan Landono yang dihadiri dari Pihak Perusahaan, Perwakilan DPRD Kabupaten Konawe Selatan, Kepolisian, Danramil Landono, Camat Landono, Dinas Perkebunan Kabupaten Konawe Selatan, Dinakertrans Kabupaten Konsel, Camat Mowila, dari pimpinan perusahaan PT. MERBAU dan rombongannya para Kepala Desa dan sebagian masyarakat pemilik lahan, telah disepakati bahwa pihak perusahaan PT. Merbau Jaya Indahraya segera turun negosiasi ulang kepada masyarakat pemilik lahan apakah masyrakat pemilik lahan masi menerima harga Rp. 1 juta/ha beli putus atau tidak karena masyrakat sudah terlanjur tertipu dan dirugikan.  Hingga saat ini, Perusahaan belum melakukan negosiasi dan tidak mengindahkan hasil keputusan rapat tersebut sehingga masyarakat semakin yakin bahwa keberadaan perusahaan hanya meresahkan masyarakat setempat.<br />
Penipuan yang dilakukan oleh PT. Merbau Jaya Indahraya, bukan hanya dilakukan di Kampung Sabulakoa Kecamatan Landono, akat tetapi tersebar di tujuh kecamatan di Kab. Konawe Selatan yang satu Izin HGU No. 1390 Tahun 2010, tgl 20 Oktober 2010.</p>
<p>          Demikian Kronologis ini dibuat, untuk dijadikan sebagai bahan dasar didalam mengusut semua Permasalahan Agraria di kampung Sabulakoa.</p>
<p>Watu-Watu, 20 februari 2012</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hippmas.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hippmas.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hippmas.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hippmas.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hippmas.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hippmas.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hippmas.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hippmas.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hippmas.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hippmas.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hippmas.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hippmas.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hippmas.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hippmas.wordpress.com/152/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hippmas.wordpress.com&amp;blog=10820504&amp;post=152&amp;subd=hippmas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hippmas.wordpress.com/2012/02/20/kronologis-kasus-penipuan-pt-merbau-jaya-indahraya-dikampung-sabulakoa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2f6577e449deda5047d18cec3f0fd708?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">limk.wnk</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Syarat-Syarat Pemberian HGU</title>
		<link>http://hippmas.wordpress.com/2012/01/21/syarat-syarat-pemberian-hgu/</link>
		<comments>http://hippmas.wordpress.com/2012/01/21/syarat-syarat-pemberian-hgu/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 21 Jan 2012 10:52:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sabulakoa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hippmas.wordpress.com/?p=145</guid>
		<description><![CDATA[PROSES HGU Tulisan ini kami postkan guna memberikan sedikit pencerahan kepada masyarakat tentang persoalan-persoalan yang sering tertanyakan. Sehingga kedepan masyarakat harus cerdas dalam hal memperjuangkan haknya. I. PENDAHULUAN Undang – undang No.22 / 1999 tentang Pemerintah Daerah merupakan kerangka acuan peraturan bagi pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah merupakan kewenangan Daerah Otonomi untuk mengatur [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hippmas.wordpress.com&amp;blog=10820504&amp;post=145&amp;subd=hippmas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>PROSES HGU<br />
Tulisan ini kami postkan guna memberikan sedikit pencerahan kepada masyarakat tentang persoalan-persoalan yang sering tertanyakan. Sehingga kedepan masyarakat harus cerdas dalam hal memperjuangkan haknya.</p>
<p>I.  PENDAHULUAN</p>
<p>Undang – undang No.22 / 1999 tentang Pemerintah Daerah merupakan kerangka acuan peraturan bagi pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah merupakan kewenangan Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan negara Kesatuan Republik Indonesia. ( Pasal 1 ).</p>
<p>Salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan kota yaitu bidang pertanahan Pasal11 Dengan demikian ,pengadaan/ pengambilalihan tanah menjadi tanggung jawab dari pemerintah kabupaten dan kota. Dalam rangka implementasi Undang – Undang Otonomi Daerah ini, telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan sebagaimana tertera dalam pasal 2 ayat ( 3 ) butir ( 14 ) sebagai berikut :</p>
<p>    Penetapan persyaratan pemberian hak atas tanah.<br />
    Penetapan persyaratan landreform.<br />
    Penetapan persyaratan administrasi pertanahan.<br />
    Penetapan pedoman biaya pelayanan pertanahan.<br />
    Penetapan kerangka dasar kadastral ( batas tanah ) nasional dan pelaksanaan kerangka dasar kadastral orde I dan orde II.</p>
<p>Kewenangan propinsi sebagai daerah otonomi meliputi kewenangan yang bersifat lintas kabupaten/kota dan kewenangan daerah tertentu yang meliputi perencanaan dan pengendalian makro, pelatihan bidang tertentu, alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang mencakup eilayah propinsi, pengelolaan pelabuhan regional, pengendalian lingkungan hidup, promosi dagang dan budaya/pariwisata, penanganan penyakit menular dan hama tanaman, serta perencanaan tata ruang propinsi.Dalam beberapa pertimbangan khusus, diantaranya bahwa tanah mempunyai nilai strategis Negara Kesatuan Indonesia maka pelaksanaan desentralisasi pertanahan ditunda selama dua tahun. Penundaan ini ditetapkan melalui Keputusan  Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan Organisasi dan Tata Kerja.<br />
<span id="more-145"></span></p>
<p>Lembaga Pemerintah Non-Departemen sampai ditetapkanya seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, selambat-lambatnya 31 mei 2003.      Setelah batas waktu 31 mei 2003 berakhir, Pemerintah mengambil Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 2003 tentang kebijakan Nasional di Bidang pertanahan yang menyerahkan sembilan kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan kepada pemerintah kabupaten dan kota, yaitu sebagai berikut :</p>
<p>    Pemberian izin lokasi.<br />
    Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan.<br />
    Penyelesaian sengketa tanah garapan.<br />
    Penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan.<br />
    Penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimal dan tanah absente.<br />
    Penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat (tanah adat ).<br />
    Pemanfaatan dan penyelesaikan masalah tanah kosong.<br />
    Pemberian izin membuka tanah.<br />
    Perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten/kota.</p>
<p>II.   PENCADANGAN IJIN LOKASI.<br />
Pencadangan tanah dan izin lokasi diatur dalam peraturan Kepala Daerah Kabupaten/kota dengan Peraturan Daerah masing-masing yang esensinya kurang lebih sebagai berikut :</p>
<p>    Perusahaan – perusahaan yang memerlukan tanah untuk keperluan usahanya harus Mengajukan permohonan arahan lokasi kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada kepala kantor Pertanahan, Kepala Dinas Perkebunan dan Kepala Dinas Kehutanan Dati II dengan melampirkan rekanan akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh menteri Kehakiman dan HAM.<br />
    Dalam memperoleh arahan lokasi tersebut Kepala Kantor Pertanahan mengadakan koordinasi dengan instansi terkait dan mencadangkan areal nonhutan ( di Kalteng disebut sebagai kawasan pengembangan produksi-KPP, di propinsi lain disebut Areal Pengembangan Lain – APL ).<br />
    Bupati / Walikota menerbitkan surat keputusan arahan lokasi yang  berlaku 6 &#8211; 12  bulan ( tergantung kabupatennya ).<br />
    Berdasarkan surat keputusan arahan lokasi perusahaan dapat melakukan kegiatan Survey  lahan . Jika lahan yang diarahkan sesuai untuk pengembangan sawit maka perusahaan dapat mengajukan permohonan izin prinsip.<br />
    Izin Prinsip akan dikeluarkan oleh Bupati/walikota untuk jangka waktu selama 1 tahun . Selama periode tersebut, pengusaha harus melakukan kegiatan/penguasaan atas tanah dan mengajukan izin prinsip.<br />
    Permohonan izin lokasi di ajukan kepada Bupati/Walikota dengan lampiran status penguasaan tanah yang telah dilakukan. Izin lokasi biasanya berlaku 2 tahun.<br />
    Setelah mendapatkan izin lokasi , Perusahaan harus melakukan AMDAL sebagai syarat untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebunan ( IUP ). Setelah IUP diterbitkan, perusahaan harus mengajukan Izin pembukaan lahan ( LC ) dan dapat segera beroperasi sejalan dengan permohonan HGU kepada BPN.<br />
    Izin lokasi yang telah berakhir dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan izin Tersebut harus diajukan selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum habis jangka waktu izin lokasi berakhir disertai dengan alasan perpanjanganya. Permohonan izin lokasi hanya boleh diajukan bila syarat perolehan tanah sudah lebih dari 50 % areal yang dicadangkan.  Perpanjangan izin lokasi hanya diperbolehkan satu kali untuk periode 12 bulan.<br />
    Bupati/Walikota menerbitkan keputusan perpanjangan izin lokasi selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah diterimanya berkas permohonan perpanjangan izin lokasi.</p>
<p>Lampiran surat permohonan arahan lokasi yaitu foto copy dukumen sebagai berikut</p>
<p>    Akte pendirian perusahaan yang telah disyahkan oleh pejabat yang berwenang.<br />
    Gambar kasar / sketsa tanah yang di mohon.<br />
    Uraian rencana proyek yang akan dibangun.<br />
    Penyajian informasi Lingkungan ( PIL ) bagi usaha yang diwajibkan.</p>
<p>III. PEMBERIAN HAK ATAS TANAH<br />
Perusahaan yang telah memperoleh izin lokasi dari Bupati / Walikota dan setelah selesai melaksanakan perolehan hak atas tanah yang telah dibebaskan maka dapat segera mengajukan permohonan HGU . Adapun tata cara perolehan tanah dapat dilakukan dengan beberapa proses sebagai berikut :</p>
<p>    Jual-beli calon penerima hal memenuhi syarat untuk menjadi subyek hak tanah yang diperoleh dan tanah tersebut sudah ada sertifikatnya. Jual-beli ini dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ).<br />
    Pelepasan hak di depan PPAT, Yaitu Notaris PPAT atau camat jika tanahnya belum terdaftar dan/atau tanah adat . Penerbitan hak atas tanah seperti ini baru dapat dilakukan setelah masa pengumuman berakhir.<br />
    Melalui permohonan hak jika tanahnya dikuasai oleh negara.Dalam kasus ini tanah harus bebas dari garapan atau penguasaan lainya atas tanah dimaksud.<br />
    Melelui tukar menukar jika tanahnya milik instansi pemerintah setelah    Mendapat persetujuan dari menteri Keuangan.<br />
    Pelepasan tanah disertai penyerahan pembayaran rekognisi dalam hal Tanahnya berupa tanah ulayat, sepanjang kenyataanya hak ulayat tersebut masih ada.</p>
<p>Dalam kasus “tumpang tindih hak kepemilikan tanah” di dalam tanah yang telah Dikeluarkan izin lokasinya, perusahaan harus melakukan pembebasan tanah untuk memperoleh tanah tersebut. Proses perolehan tanah tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak perusahaan melalui negosiasi langsung dengan pemegang hak atas tanah. Bentuk dan besarnya nilai ganti kerugian ditetapkan atas dasar kesepakatan antara pihak – pihak yang bersangkutan, bisa berupa hal berikut :</p>
<p>    Uang pembayaran.<br />
    Pemukiman kembali ( relokasi/konsolidasi )<br />
    Kesempatan kerja.<br />
    Penyertaan saham.<br />
    Gabungan dari beberapa bentuk konpensasi diatas.</p>
<p>Dalam pelaksanaan perolehan tanah, pengawasan dan pengendalian dilakukan Oleh Tim yang diketuai oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya sesuai dengan surat edaran Kepala BPN Nomor 580.2-5568-D-III tanggal 6 desember 1990. Tugas tim ini antara lain sebagai berikut :</p>
<p>    Memberikan penyuluhan kepada pihak kedua belah pihak dalam bidang pertanahan<br />
    Membantu kelancaran pembebasan tanah<br />
    Membantu menciptakan suasana musyawarah.<br />
    Mencegah ikut campurnya pihak ketiga.<br />
    Menyaksikan pembayaran atau pemberian ganti rugi kepada pemilik yang berhak.</p>
<p>Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 1990 pasal 5 , Permohonan HGU diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi dengan dilampirkan fotocopy berikut ini :</p>
<p>    Izin lokasi.<br />
    Bukti – bukti perolehan tanahnya.<br />
    NPWP dengan tanda bukti pelunasan PBB.<br />
    Gambar situasi tanah hasil pengukuran Kadastral oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat.<br />
    Jati diri dari pemohon ( akte pendirian perusahaan ).<br />
    Surat keputusan pelepasan kawasan hutan dari Menteri kehutanan dalam hal tanahnya diperoleh dari hutan konversi.</p>
<p>Beberapa Peraturan Dan Perundang Undangan yang terkait tentang pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit</p>
<p>1.   Undang – Undang</p>
<p>    UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria;<br />
    UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (lembar Negara Tahun 1990 Nomor 49. Tambahan Lembar Negara Nomor 3419) berisi tentang aturan-aturan dan dasar Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Meliputi perlindungan terhadap system penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, peran serta rakyat dalam kegiatan konservasi;<br />
    UU No. 12 Tahun 1992 tentang Perkebunan yang menegaskan bahwa sistem  perkebunan harus didasarkan pada pemanfaatan berkelanjutan dan mencegah kerusakan;<br />
    UU NO. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;<br />
    UU No. 23 Tahun 1997 tentang Penelolaan Lingkungan Hidup;<br />
    UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;<br />
    UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.</p>
<p>2. Peraturan Pemerintah</p>
<p>    PP No. 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan<br />
    Penggunaan pestisida;<br />
    PP No. Menteri27 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan AMDAL;<br />
    PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara;<br />
    PP No. 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;<br />
    PP No. 4 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan dan Atau Pencemaran Lingkungan yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan;<br />
    PP No. 28 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.</p>
<p>3. Keputusan/Peraturan Setingkat Menteri</p>
<p>    Keputusan Menteri Kehutanan No 353/kpts-ii/1996 tentang Penetapan Radius/Jarak<br />
    Larangan Penebangan Pohon dari Mata Air, Tepi Jurang, Waduk/Danau, Sungai dalam Kawasan Hutan, Hutan Cadangan dan Hutan Lainnya;  Keputusan Kepala BAPEDAL No. Kep -056 Tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Dampak Penting;<br />
    Keputusan Menteri Kehutanan No. 260/kpts-ii/1995 Petunjuk Tentang Pencegahan Kebakaran Hutan;<br />
    Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No. 38/KB.10/SK.DJBUN/05-95 tentang Petunjuk Teknis Pembukaan Lahan Tanpa Bakar Untuk Perkebunan;<br />
    PerMen LH No. 8 Tahun 2006 tentang Penyusunan AMDAL;<br />
    PerMen LH No. 28 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Wajib dilengkapi dengan AMDAL;<br />
    KepMenHutBun No. 376 Tahun 1998 tentang Kesesuaian Lahan yang cocok untuk perkebunan budidaya kelapa sawit;<br />
    Kep Pres No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.</p>
<p>Sebahagian Peraturan dan Perundang undangan dapat di download di sini :</p>
<p>http://www.ziddu.com/download/10419656/PeraturanMenterittgTatacaraPembangunanPerkebunan.rar.html</p>
<p><strong>ALUR PENGURUSAN PERIZINAN HAK GUNA USAHA (HGU) </strong><br />
<a href="http://hippmas.files.wordpress.com/2012/01/hgu.jpg"><img src="http://hippmas.files.wordpress.com/2012/01/hgu.jpg?w=614&#038;h=818" alt="" title="hgu" width="614" height="818" class="aligncenter size-full wp-image-146" /></a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hippmas.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hippmas.wordpress.com/145/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hippmas.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hippmas.wordpress.com/145/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hippmas.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hippmas.wordpress.com/145/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hippmas.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hippmas.wordpress.com/145/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hippmas.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hippmas.wordpress.com/145/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hippmas.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hippmas.wordpress.com/145/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hippmas.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hippmas.wordpress.com/145/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hippmas.wordpress.com&amp;blog=10820504&amp;post=145&amp;subd=hippmas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hippmas.wordpress.com/2012/01/21/syarat-syarat-pemberian-hgu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2f6577e449deda5047d18cec3f0fd708?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">limk.wnk</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hippmas.files.wordpress.com/2012/01/hgu.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">hgu</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah</title>
		<link>http://hippmas.wordpress.com/2012/01/18/peraturan-pemerintah-nomor-40-tahun-1996-tentang-hak-guna-usaha-hak-guna-bangunan-dan-hak-pakai-atas-tanah/</link>
		<comments>http://hippmas.wordpress.com/2012/01/18/peraturan-pemerintah-nomor-40-tahun-1996-tentang-hak-guna-usaha-hak-guna-bangunan-dan-hak-pakai-atas-tanah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 18 Jan 2012 14:39:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sabulakoa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hippmas.wordpress.com/?p=140</guid>
		<description><![CDATA[PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1996 TENTANG HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI ATAS TANAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a.bahwa tanah memilik peran yang sangat penting artinya dalam kehidupan bangsa Indonesia ataupun dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai upaya berkelanjutan untuk mewujukan masyarakat yang adil dan makmur berdasar [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hippmas.wordpress.com&amp;blog=10820504&amp;post=140&amp;subd=hippmas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR 40 TAHUN 1996</p>
<p>TENTANG<br />
HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN<br />
DAN HAK PAKAI ATAS TANAH<br />
Presiden Republik Indonesia,</p>
<p>Menimbang : a.bahwa tanah memilik peran yang sangat penting artinya dalam kehidupan bangsa Indonesia ataupun dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai upaya berkelanjutan untuk mewujukan masyarakat yang adil dan makmur berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;</p>
<p>b.bahwa oleh karena itu pengaturan penguasaan pemilikan dan penggunaan tanah perlu lebih diarahkan bagi semakin terjaminnya tertib dibidang hukum pertanahan, administrasi pertanahan, penggunaan tanah, ataupun pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup, sehingga adanya kepastian hukum di bidang pertanahan pada umumnya dapat terwujud;</p>
<p>c.bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Bab II Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dengan Peraturan Pemerintah;<br />
<span id="more-140"></span><br />
Mengingat: 1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;</p>
<p>2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1956 tentang Peraturan-peraturan dan Tindakan-tindakan Mengenai Tanah-tanah Perkebunan (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1126);</p>
<p>3.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1956 tentang Peraturan-peraturan dan Tindakan-tindakan Mengenai Tanah-tanah Perkebunan (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1126);</p>
<p>4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);</p>
<p>5.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317);</p>
<p>6.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);</p>
<p>7.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3632);</p>
<p>8.Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2171);</p>
<p>MEMUTUSKAN :</p>
<p>Menetapkan <img src='http://s2.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_razz.gif' alt=':P' class='wp-smiley' /> ERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI ATAS TANAH.</p>
<p>BAB I</p>
<p>KETENTUAN UMUM</p>
<p>Pasal 1</p>
<p>Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :</p>
<p>1.Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.</p>
<p>2.Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.</p>
<p>3.Sertifikat adalah tanah bukti hak yang dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria.</p>
<p>4.Uang Pemasukan adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh penerima hak pada saat pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai serta perpanjangan dan pembaharuannya.</p>
<p>5.Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah.</p>
<p>6.Perpanjangan hak adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut.</p>
<p>7.Pembaharuan hak adalah pemberian hak yang sama kepada pemegang hak atas tanah yang telah dimilikinya dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sesudah jangka waktu hak tersebut atau perpanjangannya habis.</p>
<p>8.Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang Agraria/ Pertanahan.</p>
<p>BAB II</p>
<p>PEMBERIAN HAK GUNA USAHA</p>
<p>Bagian Pertama<br />
Subyek Hak Guna Usaha</p>
<p>Pasal 2</p>
<p>Yang dapat mempunyai Hak Guna Usaha adalah :<br />
a.Warga Negara Indonesia.</p>
<p>b.Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.</p>
<p>Pasal 3<br />
(1)Pemegang Hak Guna Usaha yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan Hak Guna Usaha itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.</p>
<p>(2)Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Hak Guna Usaha itu tidak dilepaskan atau dialihkan, Hak Guna Usaha tersebut hapus karena hukum dan tanahnya menjadi tanah Negara.</p>
<p>Bagian Kedua<br />
Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan<br />
Hak Guna Usaha</p>
<p>Pasal 4</p>
<p>(1)Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah tanah Negara.</p>
<p>(2)Dalam hal tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu adalah tanah negara yang merupakan kawasan hutan, maka pemberian Hak Guna Usaha dapat dilakukan setelah tanah yang bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan.</p>
<p>(3)Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang telah dikuasai dengan hak tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, pelaksanaan ketentuan Hak Guna Usaha tersebut baru dapat dilaksanakan setelah terselesaikannya pelepasan hak tersebut sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>(4)Dalam hal di atas tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu terdapat tanaman dan/ atau bangunan milik pihak lain yang keberadaannya berdasarkan atas hak yang sah, pemilik bangunan dan tanaman tersebut diberi ganti kerugian yang dibebankan pada pemegang Hak Guna Usaha baru.</p>
<p>(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ditetapkan dengan keputusan Presiden.</p>
<p>Pasal 5</p>
<p>(1)Luas minimum tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah lima hektar.</p>
<p>(2)Luas maksimum tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha kepada perorangan adalah dua puluh lima hektar.</p>
<p>(3)Luas maksimum tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha kepada badan hukum ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan dari pejabat yang berwenang dibidang usaha yang bersangkutan, dengan mengingat luas yang diperlukan untuk pelaksanaan suatu satuan usaha yang paling berdayaguna di bidang yang bersangkutan.</p>
<p>Bagian Ketiga<br />
Terjadinya Hak Guna Usaha</p>
<p>Pasal 6</p>
<p>(1)Hak Guna Usaha diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.</p>
<p>(2)Ketentuan mengenai tata cara dan syarat permohonan pemberian Hak Guna Usaha diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.</p>
<p>Pasal 7</p>
<p>(1)Pemberian Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib didaftar dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan.</p>
<p>(2)Hak Guna Usaha terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan dalam buku tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>(3)Sebagai tanda bukti hak kepada pemegang Hak Guna Usaha diberikan sertifikat hak atas tanah.</p>
<p>Bagian Keempat<br />
Jangka Waktu Hak Guna Usaha</p>
<p>Pasal 8</p>
<p>(1)Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga puluh lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun.</p>
<p>(2)Sesudah jangka waktu Hak Guna Usaha dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir, kepada pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Usaha di atas tanah yang sama.</p>
<p>Pasal 9</p>
<p>(1)Hak Guna Usaha dapat diperpanjang atas permohonan pemegang hak, jika memenuhi syarat :</p>
<p>a.tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut;</p>
<p>b.syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan</p>
<p>c.pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.</p>
<p>(2)Hak Guna Usaha dapat diperbaharui atas permohonan pemegang hak, jika memenuhi syarat:</p>
<p>a.tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut;</p>
<p>b.syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;</p>
<p>c.pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.</p>
<p>Pasal 10</p>
<p>(1)Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atau pembaharuannya diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Usaha tersebut.</p>
<p>(2)Perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha dicatat dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan.</p>
<p>(3)Ketentuan mengenai tata cata permohonan perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha dan persyaratannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.</p>
<p>Pasal 11</p>
<p>(1)Untuk kepentingan penanam modal, permintaan perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilakukan sekaligus dengan membayar uang pemasukan yang ditentukan untuk itu pada saat pertama kali mengajukan permohonan Hak Guna Usaha.</p>
<p>(2)Dalam hal uang pemasukan telah dibayar sekaligus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usahanya dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.</p>
<p>(3)Persetujuan untuk dapat memberikan perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan perincian uang pemasukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam keputusan pemberian Hak Guna Usaha yang bersangkutan.</p>
<p>Bagian Kelima<br />
Kewajiban dan Hak Pemegang<br />
Hak Guna Usaha</p>
<p>Pasal 12</p>
<p>(1)Pemegang Hak Guna Usaha berkewajiban untuk :</p>
<p>a.membayar uang pemasukan kepada Negara;</p>
<p>b.melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/ atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya;</p>
<p>c.mengusahakan sendiri tanah Hak Guna Usaha dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis;</p>
<p>d.membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal Hak Guna Usaha;</p>
<p>e.memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;</p>
<p>f.menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan Hak Guna Usaha;</p>
<p>g.menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha kepada Negara sesudah Hak Guna Usaha tersebut hapus;</p>
<p>h.menyerahkan sertifikat Hak Guna Usaha yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.</p>
<p>(2)Pemegang Hak Guna Usaha dilarang menyerahkan pengusahaan tanah Hak Guna Usaha kepada pihak lain, kecuali dalam hal-hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Pasal 13</p>
<p>Jika tanah Hak Guna Usaha karena keadaan geografis atau lingkungan atau sebab-sebab lain letaknya sedemikian rupa sehingga mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum atau jalan air, maka pemegang Hak Guna Usaha wajib memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung itu.</p>
<p>Pasal 14</p>
<p>(1)Pemegang Hak Guna Usaha berhak menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha untuk melaksanakan usaha di bidang pertanian, perkebunan, perikanan dan atau peternakan.</p>
<p>(2)Penguasaan dan penggunaan sumber air dan sumber daya alam lainnya di atas tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha oleh pemegang Hak Guna Usaha hanya dapat dilakukan untuk mendukung usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kepentingan masyarakat sekitarnya.</p>
<p>Bagian Keenam<br />
Pembebanan Hak Guna Usaha</p>
<p>Pasal 15</p>
<p>(1)Hak Guna Usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.</p>
<p>(2)Hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hapus dengan hapusnya Hak Guna Usaha.</p>
<p>Bagian Ketujuh<br />
Peralihan Hak Guna Usaha</p>
<p>Pasal 16</p>
<p>(1)Hak Guna Usaha dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain.</p>
<p>(2)Peralihan Hak Guna Usaha terjadi dengan cara :</p>
<p>a.jual beli;</p>
<p>b.tukar menukar;</p>
<p>c.penyertaan dalam modal;</p>
<p>d.hibah;</p>
<p>e.pewarisan.</p>
<p>(3)Peralihan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus didaftarkan pada Kantor Pertahanan.</p>
<p>(4)Peralihan Hak Guna Usaha karena jual beli kecuali melalui lelang, tukar menukar, penyertaan dalam modal, dan hibah dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.</p>
<p>(5)Jual beli dilakukan melalui pelelangan dibuktikan dengan Berita Acara Lelang.</p>
<p>(6)Peralihan Hak Guna Usaha karena warisan harus dibuktikan dengan surat wasiat atau sirat keterangan waris yang dibuat oleh instansi yang berwenang.</p>
<p>Bagian Kedelapan<br />
Hapusnya Hak Guna Usaha</p>
<p>Pasal 17</p>
<p>(1)Hak Guna Usaha hapus karena :</p>
<p>a.berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangan;</p>
<p>b.dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir karena :</p>
<p>1)tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/ atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan/ atau Pasal 14;</p>
<p>2)putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;</p>
<p>c.dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;</p>
<p>d.dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961;</p>
<p>e.diterlantarkan;</p>
<p>f.tanahnya musnah;</p>
<p>g.ketentuan Pasal 3 ayat (2).</p>
<p>(2)Hapusnya Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan tanahnya menjadi tanah Negara.</p>
<p>(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai hapusnya Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Presiden.</p>
<p>Pasal 18</p>
<p>(1)Apabila Hak Guna Usaha hapus dan tidak diperpanjang atau diperbaharui, bekas pemegang hak wajib membongkar bangunan-bangunan dan benda-benda yang ada diatasnya dan menyerahkan tanah dan tanaman yang ada di atas tanah bekas Hak Guna Usaha tersebut kepada Negara dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri.</p>
<p>(2)Apabila bangunan tanaman dan benda-benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih diperlukan untuk melangsungkan atau memulihkan pengusahaan tanahnya, maka kepada bekas pemegang hak diberikan ganti rugi yang bentuk dan jumlahnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.</p>
<p>(3)Pembongkaran bangunan dan benda-benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan atas biaya bekas pemegang Hak Guna Usaha.</p>
<p>(4)Jika bekas pemegang Hak Guna Usaha lalai dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dala yata (3), maka bangunan dan benda-benda yang ada di atas tanah bekas Hak Guna Usaha itu dibongkar oleh Pemerintah atas biaya bekas pemegang hak.</p>
<p>BAB III</p>
<p>PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN</p>
<p>Bagian Pertama<br />
Subyek Hak Guna Bangunan</p>
<p>Pasal 19</p>
<p>(1)Yang dapat menjadi pemegang Hak Guna Bangunan adalah :</p>
<p>a.Warga Negara Indonesia;</p>
<p>b.Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.</p>
<p>Pasal 20</p>
<p>(1)Pemegang Hak Guna Bangunan yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain yang memenuhi syarat.</p>
<p>(2)Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) haknya tidak dilepaskan atau dialihkan, hak tersebut hapus karena hukum.</p>
<p>Bagian Kedua<br />
Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan<br />
Hak Guna Bangunan</p>
<p>Pasal 21</p>
<p>Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Bangunan adalah :</p>
<p>a.Tanah Negara;</p>
<p>b.Tanah Hak Pengelolaan;</p>
<p>c.Tanah Hak Milik.</p>
<p>Bagian Ketiga<br />
Terjadinya Hak Guna Bangunan</p>
<p>Pasal 22</p>
<p>(1)Hak Guna Bangunan atas tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.</p>
<p>(2)Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang Hak Pengelolaan.</p>
<p>(3)Ketentuan mengenai tata cara dan syarat permohonan dan pemberian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.</p>
<p>Pasal 23</p>
<p>(1)Pemberian Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 didaftar dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan.</p>
<p>(2)Hak Guna Bangunan atas tanah Negara atau atas tanah Hak Pengelolaan terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan.</p>
<p>(3)Sebagai tanda bukti hak kepada pemegang Hak Guna Bangunan diberikan sertifikat hak atas tanah.</p>
<p>Pasal 24</p>
<p>(1)Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik terjadi dengan pemberian oleh pemegang Hak Milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.</p>
<p>(2)Pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik sebagaimana diaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.</p>
<p>(3)Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik mengikat pihak ketiga sejak didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).</p>
<p>(4)Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pendaftaran Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.</p>
<p>Bagian Keempat<br />
Jangka Waktu Hak Guna Bangunan</p>
<p>Pasal 25</p>
<p>(1)Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga puluh tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh tahun.</p>
<p>(2)Sesudah jangka waktu Hak Guna Bangunan dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir, kepada bekas pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna bangunan di atas tanah yang sama.</p>
<p>Pasal 26</p>
<p>(1)Hak Guna Bangunan atas tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, atas permohonan pemegang hak dapat diperpanjang atau diperbaharui, jika memenuhi syarat :</p>
<p>a.tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan,sifat dan tujuan pemberian hak tersebut;</p>
<p>b.syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan</p>
<p>c.pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.</p>
<p>d.tanah tersebut masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang bersangkutan.</p>
<p>(2)Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan diperpanjang atau diperbaharui atas permohonan pemegang Hak Guna Bangunan setelah mendapat persetujuan dari pemegang dari pemegang Hak Pengelolaan.</p>
<p>Pasal 27</p>
<p>(1)Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan atau pembaharuannya diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut atau perpanjangannya.</p>
<p>(2)Perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan dicatat dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan.</p>
<p>(3)Ketentuan mengenai tata cara permohonan perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan dan persyaratannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.</p>
<p>Pasal 28</p>
<p>(1)Untuk kepentingan penanam modal, permintaan perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat dilakukan sekaligus dengan membayar uang pemasukan yang ditentukan untuk itu pada saat pertama kali mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan.</p>
<p>(2)Dalam hal uang pemasukan telah dibayar sekaligus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan hanya dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.</p>
<p>(3)Persetujuan untuk memberikan perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan perincian uang pemasukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam keputusan pemberian Hak Guna Bangunan.</p>
<p>Pasal 29</p>
<p>(1)Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga puluh tahun.</p>
<p>(2)Atas kesepakatan antara pemegang Hak Guna Bangunan dengan pemegang Hak Milik, Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik dapat diperbaharui dengan pemberian Hak Guna Bangunan baru dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hak tersebut wajib didaftarkan.</p>
<p>Bagian Kelima<br />
Kewajiban Pemegang Hak Guna Bangunan</p>
<p>Pasal 30</p>
<p>Pemegang Hak Guna Bangunan berkewajiban :</p>
<p>a.membayar uang pemasukan yang jumlah dan cara pembayarannya ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya;</p>
<p>b.menggunakan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya;</p>
<p>c.memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;</p>
<p>d.menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Bangunan kepada Negara, pemegang Hak Pengelolaan atas pemegang Hak Milik sesudah Hak Guna Bangunan itu hapus;</p>
<p>e.menyerahkan sertipikat Hak Guna Bangunan yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.</p>
<p>Pasal 31</p>
<p>Jika tanah Hak Guna Bangunan karena keadaan geografis atau lingkungan atau sebab-sebab lain letaknya sedemikian rupa sehingga mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum atau jalan air, pemegang Hak Guna Bangunan wajib memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung itu.</p>
<p>Pasal 32</p>
<p>Pemegang Hak Guna Bangunan berhak menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan Hak Guna Bangunan selama waktu tertentu untuk mendirikan dan mempunyai bangunan untuk keperluan pribadi atau usahanya serta untuk mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya.</p>
<p>Bagian Keenam<br />
Pembebanan Hak Guna Bangunan</p>
<p>Pasal 33</p>
<p>(1)Hak Guna Bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.</p>
<p>(2)Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hapus dengan hapusnya Hak Guna Bangunan.</p>
<p>Bagian Ketujuh<br />
Peralihan Hak Guna Bangunan</p>
<p>Pasal 34</p>
<p>(1)Hak Guna Bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.</p>
<p>(2)Peralihan Hak Guna Bangunan terjadi karena :</p>
<p>a.jual beli;</p>
<p>b.tukar menukar;</p>
<p>c.penyertaan dalam modal;</p>
<p>d.hibah;</p>
<p>e.pewarisan.</p>
<p>(3)Peralihan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan.</p>
<p>(4)Peralihan Hak Guna Bangungan karena jual beli kecuali jual beli melalui lelang, tukar menukar, penyertaan dalam modal, dan hibah harus dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.</p>
<p>(5)Jual beli yang dilakukan melalui pelelangan dibuktikan dengan Berita Acara Lelang.</p>
<p>(6)Peralihan Hak Guna Bangunan karena pewarisan harus dibuktikan dengan surat wasiat atau surat keterangan waris yang dibuat oleh instansi yang berwenang.</p>
<p>(7)Peralihan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengalolaan harus dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Pengelolaan.</p>
<p>(8)Peralihan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik harus dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Milik yang bersangkutan.</p>
<p>Bagian Kedelapan<br />
Hapusnya Hak Guna Bangunan</p>
<p>Pasal 35</p>
<p>(1)Hak Guna Bangunan hapus karena :</p>
<p>a.berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya atau dalam perjanjian pemberiannya;</p>
<p>b.dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak MiIik sebelum jangka waktunya berakhir, karena :</p>
<p>1)tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggamya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32; atau</p>
<p>2)tidak dipenuhinya syarat-syarat atau kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian Hak Guna Bangunan antara pemegang Hak Guna Bangunan dan pemegang Hak Milik atau perjanjian penggunaan tanah Hak Pengelolaan ; atau</p>
<p>3)putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;</p>
<p>c.dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir;</p>
<p>d.dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961;</p>
<p>e.ditelantarkan;</p>
<p>f.tanahnya musnah;</p>
<p>g.ketentuan Pasal 20 ayat (2).</p>
<p>(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai hapusnya Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.</p>
<p>Pasal 36</p>
<p>(1)Hapusnya Hak Guna Bangunan atas tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mengakibatkan tanahnya menjadi tanah Negara.</p>
<p>(2)Hapusnya Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaaa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasaan pemegang Hak Pengelolaan.</p>
<p>(3)Hapusnya Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mengakibatkan tanahnya kembali dalam penguasaan pemegang Hak Milik.</p>
<p>Pasal 37</p>
<p>(1)Apabila Hak Guna Bangunan atas tanah Negara hapus dan tidak diperpanjang atau tidak diperbaharui, maka bekas pemegang Hak Guna Bangunan wajib membongkar bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya dan menyerahkan tanahnya kepada Negara dalam keadaan kosong selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak hapusnya Hak Guna Bangunan.</p>
<p>(2)Dalam hal bangunan dan benda-benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih diperlukan, maka kepada bekas pemegang hak diberikan ganti rugi yang bentuk dan jumlahnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.</p>
<p>(3)Pembongkaran bangunan dan benda-benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan atas biaya bekas pemegang Hak Guna Bangunan.</p>
<p>(4)Jika bekas pemegang Hak Guna Bangunan lalai dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka bangunan dan benda-benda yang ada di atas tanah bekas Hak Guna Bangunan itu dibongkar oleh Pemerintah atas biaya bekas pemegang Hak Guna Bangunan.</p>
<p>Pasal 38</p>
<p>Apabila Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan atau atas Hak Milik hapus sebagaimana dimaksud Pasal 35, maka bekas pemegang Hak Guna Bangunan wajib menyerahkan tanahnya kepada pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Milik dan memenuhi ketentuan yang sudah disepakati dalam perjanjian penggunaan tanah Hak Pengelolaan atau perjanjian pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik.</p>
<p>BAB IV<br />
PEMBERIAN HAK PAKAI<br />
Bagian Pertama<br />
Subyek Hak Pakai</p>
<p>Pasal 39</p>
<p>Yang dapat mempunyai Hak Pakai adalah :</p>
<p>a.Warga Negara Indonesia;</p>
<p>b.Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;</p>
<p>c.Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah;</p>
<p>d.Badan-badan keagamaan dan sosial;</p>
<p>e.Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;</p>
<p>f.Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;</p>
<p>g.Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Intemasional.</p>
<p>Pasal 40</p>
<p>(1)Pemegang Hak Pakai yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 39 dalam waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu pada pihak lain yang memenuhi syarat.</p>
<p>(2)Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) haknya tidak dilepaskan atau dialihkan, hak tersebut hapus karena hukum dengan ketentuan hak-hak pihak lain yang terkait di atas tanah tersebut tetap diperhatikan.</p>
<p>Bagian Kedua<br />
Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Pakai</p>
<p>Pasal 41</p>
<p>Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Pakai adalah :</p>
<p>a.Tanah Negara;</p>
<p>b.Tanah Hak Pengelolaan;</p>
<p>c.Tanah Hak milik.</p>
<p>Bagian Ketiga<br />
Terjadinya Hak Pakai</p>
<p>Pasal 42</p>
<p>(1)Hak Pakai atas tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.</p>
<p>(2)Hak Pakai atas Hak Pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang Hak Pengelolaan.</p>
<p>(3)Ketentuan mengenai tata cara dan syarat permohonan dan pemberian Hak Pakai atas tanah Negara dan tanah Hak Pengelolaan diatur Iebih lanjut dengan Keputusan Presiden.</p>
<p>Pasal 43</p>
<p>(1)Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 wajib didaftar dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan.</p>
<p>(2)Hak Pakai atas tanah Negara dan atas tanah Hak Pengelolaan terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan dalam buku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>(3)Sebagai tanda bukti hak kepada pemegang Hak Pakai diberikan sertipikat hak atas tanah.</p>
<p>Pasal 44</p>
<p>(1)Hak Pakai atas tanah Hak Milik terjadi dengan pemberian tanah oleh pemegang Hak Milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.</p>
<p>(2)Pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan.</p>
<p>(3)Hak pakai atas tanah Hak Milik mengikat pihak ketiga sejak saat pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).</p>
<p>(4)Ketentuan lain mengenai tata cara pemberian dan pendaftaran Hak Pakai atas tanah Hak Milik diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.</p>
<p>Bagian Keempat<br />
Jangka Waktu Hak Pakai</p>
<p>Pasal 45</p>
<p>(1)Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diberikan untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh tahun atau diberikan, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu.</p>
<p>(2)Sesudah jangka waktu Hak Pakai atau perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) habis, kepada pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Pakai atas tanah yang sama.</p>
<p>(3)Hak Pakai yang diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada :</p>
<p>a.Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah;</p>
<p>b.Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional;</p>
<p>c.Badan keagamaan dan badan sosial.</p>
<p>Pasal 46</p>
<p>(1)Hak pakai atas tanah Negara dapat diperpanjang atau diperbaharui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 atas permohonan pemegang hak, jika memenuhi syarat :</p>
<p>a.tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut;</p>
<p>b.syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan</p>
<p>c.pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.</p>
<p>(2)Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan dapat diperpanjang atau diperbaharui atas usul pemegang Hak Pengelolaan.</p>
<p>Pasal 47</p>
<p>(1)Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Pakai atau pembaharuan diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhimya jangka waktu Hak Pakai tersebut.</p>
<p>(2)Perpanjangan atau pembaharuan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan.</p>
<p>(3)Ketentuan mengenai tata cara perrnohonan perpanjangan atau pembaharuan Hak Pakai dan persyaratannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.</p>
<p>Pasal 48</p>
<p>(1)Untuk kepentingan penanaman modal, permintaan perpanjangan dan pembaharuan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat dilaksanakan sekaligus dengan pembayaran uang pemasukan yang ditentukan untuk itu pada saat pertama kali mengajukan permohonan Hak Pakai.</p>
<p>(2)Dalam hal uang pemasukan telah dibayar sekaligus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk perpanjangan atau pembaharuan Hak Pakai hanya dikenakan biaya administrasi yang besamya ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.</p>
<p>(3)Persetujuan untuk pemberian perpanjangan atau pembaharuan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) serta perincian uang pemasukan sebagaimana dimaksud dalarn ayat (2) dicantumkan dalam keputusan pemberian Hak Pakai.</p>
<p>Pasal 49</p>
<p>(1)Hak Pakai atas tanah Hak Milik diberikan untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun dan tidak dapat diperpanjang.</p>
<p>(2)Atas kesepakatan antar pemegang Hak Pakai dengan pemegang Hak Milik, Hak Pakai atas tanah Hak Milik dapat diperbaharui dengan pemberian Hak Pakai baru dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hak tersebut wajib didaftarkan.</p>
<p>Bagian Kelima<br />
Kewajiban dan Hak Pemegang Hak Pakai</p>
<p>Pasal 50</p>
<p>Pemegang Hak Pakai berkewajiban :</p>
<p>a.membayar uang pemasukan yang jumlah dan cara pembayarannya ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya, perjanjian penggunaan tanah Hak Pengelolaan atau dalam perjanjian pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Milik;</p>
<p>b.menggunakan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberiannya, atau perjanjian penggunaan tanah Hak Pengelolaan atau perjanjian pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Milik;</p>
<p>c.memelihara denan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya sert menjaga kelestarian lingkungan hidup;</p>
<p>d.menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Pakai kepada Negara, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Milik sesudah Hak Pakai tersebut hapus;</p>
<p>e.menyerahkan sertipikat Hak Pakai yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.</p>
<p>Pasal 51</p>
<p>Jika tanah Hak Pakai karena keadaan geografis atau lingkungan atau sebab-sebab lain letaknya sedemikian rupa sehingga mengurung atau menutup pekerangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum atau jalan air, pemegang Hak Pakai wajib memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung itu.</p>
<p>Pasal 52</p>
<p>Pemegang Hak Pakai berhak menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan Hak Pakai selama waktu tertentu untuk keperluan pribadi atau usahanya serta untuk memindahkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya, atau selama digunakan untuk keperluan tertentu.</p>
<p>Bagian Keenam<br />
Pembebanan Hak Pakai</p>
<p>Pasal 53</p>
<p>(1)Hak Pakai atas tanah Negara dan atas tanah Hak Pengelolaan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.</p>
<p>(2)Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hapus dengan hapusnya Hak Pakai.</p>
<p>Bagian Ketujuh<br />
Peralihan Hak Pakai</p>
<p>Pasal 54</p>
<p>(1)Hak Pakai yang diberikan atas tanah Negara untuk jangka tertentu dan Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan dapat beralih dan dialihkan pada pihak lain.</p>
<p>(2)Hak Pakai atas tanah Hak Milik hanya dapat dialihkan hak tersebut dimungkinkan dalam perjanjian pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Milik yang bersangkutan.</p>
<p>(3)Peralihan Hak Pakai terjadi karena :</p>
<p>a.jual beli;</p>
<p>b.tukar menukar;</p>
<p>c.penyertaan modal;</p>
<p>d.hibah;</p>
<p>e.pewarisan.</p>
<p>(4)Peralihan Hak pakai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.</p>
<p>(5)Peralihan Hak Pakai karena jual beli kecuali jual beli melalui lelang, tukar menukar, penyertaan dalam modal, dan hibah harus dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.</p>
<p>(6)Jual beli yang dilakukan melalui pelelangan dibuktikan dengan Berita Acara Lelang.</p>
<p>(7)Peralihan Hak Pakai karena pewarisan harus dibuktikan dengan surat wasiat atau surat keterangan waris yang dibuat oleh instansi yang berwenang.</p>
<p>(8)Peralihan Hak Pakai atas tanah Negara harus dilakukan dengan izin dari pejabat yang berwenang.</p>
<p>(9)Pengalihan Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan harus dilakukan dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Pengelolaan.</p>
<p>(10)Pengalihan Hak Pakai atas tanah Hak Milik harus dilakukan dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Milik vang bersangkutan.</p>
<p>Bagian Kedelapan<br />
Hapusnya Hak Pakai</p>
<p>Pasal 55</p>
<p>(1)Hak Pakai hapus karena :</p>
<p>a.berakhimya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya atau dalam janjian pemberiannya;</p>
<p>b.dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, pemegang Pengelolaan atau pemegang Hak Milik sebelum jar waktunya berakhir, karena :</p>
<p>1)tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang dan/ atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 51 dan Pasal 52; atau</p>
<p>2)tidak dipenuhinya syarat-syarat atau kewajiban-kewajiban yang terutang dalam perjanjian pemberian Hak Pakai antara pemegang Hak Pakai dan pemegang Hak Milik atau perjanjian penggunaan Hak Pengelolaan; atau</p>
<p>3)putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yanag tetap;</p>
<p>c.dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir;</p>
<p>d.dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961;</p>
<p>e.ditelantarkan;</p>
<p>f.tanahnya musnah;</p>
<p>g.ketentuan Pasal 40 ayat (2).</p>
<p>(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai hapusnya Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.</p>
<p>Pasal 56</p>
<p>(1)Hapusnya Hak Pakai atas tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 mengakibatkan tanahnya menjadi tanah Negara.</p>
<p>(2)Hapusnya Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 mengakibatkan tanahnya kembali dalam penguasaan pemegang Hak Pengelolaan.</p>
<p>(3)Hapusnya Hak Pakai atas tanah Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 mengakibatkan tanahnya kembali dalam penguasaan pemegang Hak Milik.</p>
<p>Pasal 57</p>
<p>(1)Apabila Hak Pakai atas tanah Negara hapus dan tidak diperpanjang atau diperbaharui, maka bekas pemegang Hak Pakai wajib membongkar bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya dan menyerahkan tanahnya kepada Negara dalam keadaan kosong selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak hapusnya Hak Pakai.</p>
<p>(2)Dalam hal bangunan dan benda-benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih diperlukan, kepada bekas pemegang hak diberikan ganti rugi.</p>
<p>(3)Pembongkaran bangunan dan benda-benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan atas biaya bekas pemegang Hak Pakai.</p>
<p>(4)Jika bekas pemegang Hak Pakai lalai dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya dibongkar oleh Pemerintah atas biaya bekas pemegang Hak Pakai.</p>
<p>Pasal 58</p>
<p>Apabila Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan atau atas tanah Hak Milik hapus sebagaimana dimaksud Pasal 56, bekas pemegang Hak Pakai wajib menyerahkan tanahnya kepada pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Milik dan memenuhi ketentuan yang sudah disepakati dalam perjanjian penggunaan tanah Hak Pengelolaan atau perjanjian pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Milik.</p>
<p>BAB V<br />
PERHITUNGAN UANG PEMASUKAN ATAS<br />
DITERBITKANNYA HAK GUNA USAHA,<br />
HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI</p>
<p>Pasal 59</p>
<p>(1)Besarnya uang pemasukan untuk memperoleh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai termasuk perpanjangan atau pembaharuan haknya, ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.</p>
<p>(2)Khusus untuk wilayah lingkungan kerja Daerah Industri Pulau Batam, besamya uang pemasukan untiik memperoleh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai termasuk perpanjangan atau pembaharuan haknya ditetapkan oleb Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam seteIah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.</p>
<p>(3)Apabila pemegang hak tidak memanfaatkan tanahnya sesuai dengan tujuan peruntukan penggunaan tanahnya, sehingga Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai tidak dapat diperpanjang atau diperbaharui, maka uang pemasukan yang telah dibayar dimuka menjadi milik Negara.</p>
<p>BAB VI</p>
<p>KETENTUAN LAIN-LAIN</p>
<p>Pasal 60</p>
<p>Pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas sebidang tanah yang seluruhnya merupakan pulau atau yang berbatasan dengan pantai diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p>BAB VII</p>
<p>KETENTUAN PERALIHAN</p>
<p>Pasal 61</p>
<p>(1)Pemegang Hak Guna Bangunan yang telah memperoleh jaminan perpanjangan dan pembaharuan hak atas tanah untuk jangka waktu masing-masing dua puluh tahun dan tiga puluh tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1993 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Dalam Kawasan-kawasan Tertentu di Propinsi Riau dinyatakan tetap memperoleh jaminan hingga berakhimya jangka waktu pemberian jaminan tersebut.</p>
<p>(2)Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai tersebut.</p>
<p>Pasal 62</p>
<p>Selama ketentuan mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini belum diterbitkan, maka peraturan perundang-undangan mengenai Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.</p>
<p>BAB VIII</p>
<p>KETENTUAN PENUTUP</p>
<p>Pasal 63</p>
<p>Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1993 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Dalam Kawasan-kawasan Tertentu di Propinsi Riau dinyatakan tidak berlaku lagi.</p>
<p>Pasal 64</p>
<p>Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.</p>
<p>Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</p>
<p>Ditetapkan di Jakarta<br />
pada tanggal 17 Juni 1996<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br />
SOEHARTO<br />
Diundangkan di Jakarta<br />
pada tanggal 17 Juni 1996<br />
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
MOERDIONO</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hippmas.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hippmas.wordpress.com/140/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hippmas.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hippmas.wordpress.com/140/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hippmas.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hippmas.wordpress.com/140/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hippmas.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hippmas.wordpress.com/140/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hippmas.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hippmas.wordpress.com/140/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hippmas.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hippmas.wordpress.com/140/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hippmas.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hippmas.wordpress.com/140/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hippmas.wordpress.com&amp;blog=10820504&amp;post=140&amp;subd=hippmas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hippmas.wordpress.com/2012/01/18/peraturan-pemerintah-nomor-40-tahun-1996-tentang-hak-guna-usaha-hak-guna-bangunan-dan-hak-pakai-atas-tanah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2f6577e449deda5047d18cec3f0fd708?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">limk.wnk</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Cerdaskan Petani Kita Agar Sejahtera!</title>
		<link>http://hippmas.wordpress.com/2011/03/11/cerdaskan-petani-kita-agar-sejahtera/</link>
		<comments>http://hippmas.wordpress.com/2011/03/11/cerdaskan-petani-kita-agar-sejahtera/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 11 Mar 2011 01:38:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sabulakoa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hippmas.wordpress.com/?p=126</guid>
		<description><![CDATA[Hingga kini pemerintah belum sepenuhnya menemukan upaya strategis dan hasil maksimum dalam mengangkat bangsa kita dari keterpurukan ekonomi. Fenomena kasat mata  antara lain  terlihat dari tingkat pengangguran kerja dan kemiskinan. Jumlah mereka yang menganggur pada tahun 2007 mencapai sekitar 12 juta orang, sementara jumlah mereka yang tergolong miskin mencapai sekitar 25 juta orang. Keadaan demikian [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hippmas.wordpress.com&amp;blog=10820504&amp;post=126&amp;subd=hippmas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Hingga k<a rel="attachment wp-att-1247" href="http://hippmas.wordpress.com/?attachment_id=1247"><img class="alignleft" title="cerdaskan-petani" src="http://bangkittani.com/wp-content/uploads/2009/11/cerdaskan-petani.jpg" alt="cerdaskan-petani" width="317" height="320" /></a>ini pemerintah belum sepenuhnya menemukan upaya strategis dan hasil maksimum dalam mengangkat bangsa kita dari keterpurukan ekonomi. Fenomena kasat mata  antara lain  terlihat dari tingkat pengangguran kerja dan kemiskinan. Jumlah mereka yang menganggur pada tahun 2007 mencapai sekitar 12 juta orang, sementara jumlah mereka yang tergolong miskin mencapai sekitar 25 juta orang. Keadaan demikian sangat terkait dengan masalah sumberdaya manusia (SDM). Apakah SDM sebagai penyebab dan apakah sebagai akibat.</p>
<p>Kondisi SDM jelas ada pengaruhnya dengan  daya saing bangsa. Menurut  “The 2006 Global Economic Forum on Global Competitiveness Index (GCI)”, kondisi Indonesia berada pada tingkat yang lebih rendah ketimbang beberapa negara Asean lainnya seperti Singapura (peringkat 7), Malaysia (21), dan Thailand (28).; namun berada lebih tinggi dibanding Vietnam (68) dan Filipina (71). Kondisi ini diduga dipengaruhi oleh daya saing SDM. Dalam laporan “World Competitiveness Yearbook”, kondisi daya saing SDM Indonesia di tingkat regional berada pada posisi yang lebih rendah  yakni peringkat 50  dibanding India (43), Malaysia (26), Korea Selatan (24)  dan Singapura (5).</p>
<p>Kondisi SDM yang rendah sangat berpengaruh terhadap produktivitas kerja. Secara agregat kondisi ini mempengaruhi produktivitas nasional. Hal demikian juga akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi yang sementara ini (setelah krisis finansial global) hanya mencapai 4,2% yang berada di bawah target sebesar 4,5%. Pada gilirannya daya saing bangsa juga akan rendah. Dengan kata lain akumulasi berbagai faktor, kebijakan dan kelembagaan yang performanya rendah akan mempengaruhi produktivitas nasional. Bagaimana dengan SDM pertanian? Sebanyak  87 persen pelaku sektor pertanian adalah lulusan SD dan bahkan tidak tamat SD. Sementara mereka yang sarjana hanya 3,5 persen. Bisa dibayangkan bagaimana rendahnya produktifitas SDM pertanian. Tentu saja akibatnya kontribusi sektor ini semakin tertinggal dibanding sektor lain khususnya industri.<span id="more-126"></span></p>
<p>Meskipun kontribusi sektor pertanian terhadap pendapatan nasional sudah semakin digeser oleh sektor industri, yaitu sekitar 17%, namun lebih dari 45% penduduk masih mencari nafkah di sektor pertanian. Beberapa fakta mengindikasikan semakin pentingnya peran sektor pertanian dalam penyerapan tenaga kerja. Selama krisis dan beberapa tahun terakhir terjadi penurunan nilai tukar petani dan penurunan upah buruh di pedesaan. Hal ini menunjukkan adanya pertambahan angkatan kerja  di sektor pertanian. Hal ini disebabkan tingginya pertambahan angkatan kerja Indonesia yaitu 1,2% atau sekitar 2 juta orang setiap tahun. Pengurangan angka pengangguran, baik formal maupun informal sangat relevan dengan optimalisasi peran sektor pertanian.</p>
<p>Beberapa tantangan di masa depan masih bakal dihadapi yakni globalisasi ekonomi, kemiskinan, pengangguran, dan degradasi lingkungan. Di sisi lain ada kecenderungan generasi muda yang tidak lagi berminat di bidang pertanian. Faktor  pokok yang menyebabkannya adalah sektor pertanian dianggap tidak memiliki insentif ekonomi ketimbangan di sektor lain. Untuk menjawab ini, dibutuhkan revitalisasi pertanian secara lebih terfokus yang didukung kualitas sumberdaya manusia pertanian. Di samping melalui pengembangan SDM berbasis kompetensi maka diperlukan penguatan kelembagaan pertanian misalnya lembaga keuangan, pemasaran, penyuluhan, penelitian, dan pengembangan yang saling bersinergis.</p>
<p>Saat ini, terjadi proses perubahan paradigma pembelajaran dari yang sekedar tahu melakukan sesuatu menjadi tahu dan dapat melakukan sesuatu. Yang pertama lebih ke domain kognitif sedangkan kompetensi yang kedua lebih kepada skill dan keterampilan. Untuk menghadapi perubahan paradigma tersebut, perlu kebijakan umum terkait perubahan kurikulum pendidikan. Mulai dari perubahan kurikulum menjadi Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) di tingkat nasional hingga penerapan kurikulum berbasis muatan lokal di tingkat lokal. Kurikulum muatan lokal perlu dijalankan karena setiap daerah memiliki agroekosistem yang beragam. Ada beragam komiditi yang diusahakan sesuai dengan lingkungan. Penerapan teknologi pun harus berjenis indegeneous technology (teknologi yang memiliki kearifan lokal). Kita tidak bisa memaksakan semua jenis teknologi siap pakai. Kebijakan ini harapannya berlaku untuk semua tingkat pendidikan, sampai ke perguruan tinggi.</p>
<p>Tiga sisi KBK yang perlu dikembangkan di sektor pertanian antara lain : sektor produksi, manajemen produksi, dan manajemen pemasaran. Dengan ketiga sisi KBK ini akan terjadi perubahan paradigma dari produksi ke pasar sehingga si petani tidak hanya memiliki teknik produksi juga tetapi juga pemasaran. Oleh sebab itu petani  juga memiliki kompetensi pemasaran. Dengan begitu, petani akan memiliki model agribisnis sebagai satu sistem yang utuh mulai dari on farm sampai dengan off farm.</p>
<p><a rel="attachment wp-att-1248" href="http://hippmas.wordpress.com/?attachment_id=1248"><img class="alignleft" title="cerdaskan-petani2" src="http://bangkittani.com/wp-content/uploads/2009/11/cerdaskan-petani2.jpg" alt="cerdaskan-petani2" width="224" height="120" /></a>Bentuk penerapan sistem KBK di tataran petani dapat dilakukan tidak hanya melalui sistem pendidikan formal, tetapi lebih khusus melalui sistem pendidikan informal melalui pembelajaran aktif melalui pelatihan-pelatihan berbasis kompetensi. Metode pelatihan dilakukan secara partisipatif dengan menggunakan metode pendidikan orang dewasa. Pelaksananya bisa dilakukan oleh siapa saja namun kebijakannya dapat melalui badan pendidikan dan pelatihan Departemen Pertanian RI maupun badan pelatihan di departemen lain yang terkait dengan bidang pertanian lainnya seperti Departemen Kelautan dan Perikanan maupun Departemen Kehutanan. Pelaksananya bisa melalui balai pendidikan dan pelatihan di daerah, pemerintah daerah atau oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pertanian maupun perguruan tinggi yang juga memiliki tugas pokok dalam pengembangan masyarakat.</p>
<p>Setiap program pengembangan sektor pertanian khususnya yang berkait de­ngan program pengembangan SDM pertanian harus merupakan bagian integral dari peningkatan kesejahteraan petani (PPK). Pengembangan model  pendidikan, pelatih­an, dan penyuluhan berbasis kompetensi dan agribisnis diharapkan mampu meningkatkan mutu SDM pertanian. Pada gilirannya mampu meningkatkan produktifitas, mutu dan harga hasil pertanian yang kompetitif. Tujuannya adalah meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani yang didukung dengan pemberdayaan, peningkatan akses terhadap sumberdaya usaha pertanian, pengembangan kelembagaan dan perlindungan terhadap petani.()</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hippmas.wordpress.com/126/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hippmas.wordpress.com/126/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hippmas.wordpress.com/126/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hippmas.wordpress.com/126/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hippmas.wordpress.com/126/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hippmas.wordpress.com/126/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hippmas.wordpress.com/126/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hippmas.wordpress.com/126/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hippmas.wordpress.com/126/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hippmas.wordpress.com/126/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hippmas.wordpress.com/126/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hippmas.wordpress.com/126/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hippmas.wordpress.com/126/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hippmas.wordpress.com/126/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hippmas.wordpress.com&amp;blog=10820504&amp;post=126&amp;subd=hippmas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hippmas.wordpress.com/2011/03/11/cerdaskan-petani-kita-agar-sejahtera/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2f6577e449deda5047d18cec3f0fd708?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">limk.wnk</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://bangkittani.com/wp-content/uploads/2009/11/cerdaskan-petani.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">cerdaskan-petani</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://bangkittani.com/wp-content/uploads/2009/11/cerdaskan-petani2.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">cerdaskan-petani2</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mengapa Harus Memakai Pupuk Hayati?</title>
		<link>http://hippmas.wordpress.com/2011/03/11/mengapa-harus-memakai-pupuk-hayati/</link>
		<comments>http://hippmas.wordpress.com/2011/03/11/mengapa-harus-memakai-pupuk-hayati/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 11 Mar 2011 01:22:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sabulakoa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hippmas.wordpress.com/?p=119</guid>
		<description><![CDATA[ka Setelah puluhan tahun kita semua baru terhenyak, pemakaian pupuk kimia sintetis berdampak sistemik terhadap semua segi kehidupan, terutama bidang pertanian. Dibutuhkan evaluasi dan kajian yang mendalam sehingga mampu menyentuh pada hakikat pertanian yang lebih manusiawi. Tanaman tidak hanya membutuhkan NPK, tapi mutlak membutuhkan 16 unsur makro dan mikro, fitohormon juga pestisida hayati/alami. Kenyataan di [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hippmas.wordpress.com&amp;blog=10820504&amp;post=119&amp;subd=hippmas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>ka</p>
<p><strong><a href="http://hippmas.files.wordpress.com/2011/03/wayan1.png"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-121" title="wayan" src="http://hippmas.files.wordpress.com/2011/03/wayan1.png?w=94&#038;h=150" alt="" width="94" height="150" /></a>Setelah puluhan tahun kita semua baru terhenyak, pemakaian pupuk kimia sintetis berdampak sistemik terhadap semua segi kehidupan, terutama bidang pertanian. Dibutuhkan evaluasi dan kajian yang mendalam sehingga mampu menyentuh pada hakikat pertanian yang lebih manusiawi. </strong></p>
<p>Tanaman tidak hanya membutuhkan NPK, tapi mutlak membutuhkan 16 unsur makro dan mikro, fitohormon juga pestisida hayati/alami. Kenyataan di lapangan berbeda, mayoritas petani  “memaksakan kehendak” dengan cara  meningkatkan suplai NPK saja tanpa memperhatikan ”Neraca Hara” dan faktor-faktor penentu lainnya. Semua tak lain kecuali untuk mengejar produksi.</p>
<p>Akibatnya, kebutuhan pupuk dalam luas yang sama semakin meningkat tajam, di tanah kandungan mikroba  penambat N dan pelarut P serta K nyaris tiada lagi. Kandungan C-Organik di tanah intensifikasi pertanian menurun drastis. Di pulau Jawa hanya tinggal di bawah 1% saja.  Idealnya harus lebih dari 3%.   Lahan pertanian kita sakit kronis, komplikatif.<span id="more-119"></span></p>
<p>Jika kita berupaya untuk menyehatkan kembali di posisi ideal C-Organik, dibutuhkan  pupuk organik yang terfermentasi dengan baik.   Kadar C-Organiknya yang tinggi.  Hal ini berarti dibutuhkan volume kubikasi atau tonase yang sangat besar jumlahnya.</p>
<p>Untuk memenuhi kebutuhan NPK guna menekan tonase pupuk organik tetapi tetap upaya organik maka dibutuhkan pupuk hayati.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Pupuk Hayati dan Percepatan Penyehatan Lahan </strong></p>
<p>Pertanyaannya, kenapa pupuk hayati? Pupuk bisa sebagai penambat Nitrogen, pelarut Phospat dan Kalium. Pupuk hayati mampu menambat Nitrogen yang berlimpah ruah di alam bebas mencapai 79%.</p>
<p>Pupuk hayati mampu melarutkan Phospat dan Kalium yang sangat berlimpah ruah di lahan. Asal tahu saja, pada dasarnya tanah pertanian kita kaya akan P tapi tidak bisa termanfaatkan oleh tanaman. Kekayaan P dan K tersebut secara alami memang karakter tanah di indonesia dan ditambah lagi berasal dari sisa yang selama ini disuplai oleh pupuk kimia sintetis pada saat pemupukan. Sekedar informasi, dari total keseluruhan yang diberikan pupuk kimia ke tanah, P dan K hanya termanfaatkan oleh tanaman sekitar 30% saja dari total kandungannya. Selebihnya menjadi cadangan deposit kita.</p>
<p>Dengan pupuk hayati, deposito P dan K mampu dilarutkan kembali oleh bakteri <em>Pseudomonas, Bacillus</em> dan lain-lain yang dikandungnya.</p>
<p>Lahan yang kronis akibat pemakaian pupuk kimia sintetis membutuhkan percepatan penyehatan. Maka sungguh sangat bijak jika kita memahami arti pupuk hayati yang mengandung bakteri seperti <em>Azospirrilum, Azoctobacter, Rhizobium</em> dan lain sebagainya.</p>
<p>Menurut Rodriquezz dan Fraga (1999) dari beberapa strain bakteri, ternyata genus <em>Pseudomonas</em> dan <em>Bacillus</em> mempunyai kemampuan yang tinggi dalam melarutkan phospat.</p>
<p>Lahan dikatakan sakit, juga diakibatkan oleh kurangnya Zat Perangsang Tumbuh/Fitohormon organik seperti Sitokinin (Kinetin dan Zeatin), Auksin (IAA), Giberrelin (GA), Ethilena dan sejenisnysa.</p>
<p>Zat-zat tersebut juga dipersembahkan oleh Pupuk Hayati. Bakteri <em>Azospirrilum, Azoctobacter, Pseudomonas </em>dan sejenisnya yang terkandung dalam pupuk hayati mampu menyediakan zat-zat tersebut secara optimal.</p>
<p>Ketersediaan fitohormon alami yang disekresikan oleh mikroba/ pupuk hayati nyaris tidak tersedia di lahan pertanian intensif. Kondisi ini tentu menghambat percepatan tumbuh maupun total produktivitas yang hendak dicapai oleh petani. Wajar jika kemudian untuk mengejar produktivitas sangat sulit, karena di negeri ini begitu minim pemakaian pupuk hayati.</p>
<p><strong>Mikroba dan Pertumbuhan Tanaman </strong></p>
<p>Berbagai hasil penelitian melaporkan bahwa beberapa kelompok mikroba mampu menghasilkan senyawa yang dapat mempercepat pertumbuhan tanaman. Sebagai contoh, bakteri <em>Rhizobium </em>yang terseleksi mampu menstimulasi pertumbuhan, baik pada tanaman <em>leguminoceace</em> (tanaman kacang-kacangan) maupun yang bukan Legumonoceace pada skala lapangan. Bakteri tersebut mampu memproduksi fitohormon yaitu sitokonin dan auksin (Hoflich, 1995).</p>
<p>Hasil penelitian yang lain menyebutkan bahwa <em>Streptomyces griseoviridis</em> juga mampu memproduksi auksin yaitu IAA (indol-3-acetic acid) secara <em>in vitro</em>. Metabolit ini dapat berperan sebagai stimulator pertumbuhan tanaman, tetapi pada skala lapangan produksi IAA perlu dikaji lebih lanjut (Tuomi <em>et</em><em>. </em><em>al</em>, 1940).</p>
<p>Salah satu anggota rhizobakteria dengan kemampuan menambat nitrogen baik sebagai mikroorganisme yang hidup bebas atau berasosiasi dengan perakaran tanaman pangan seperti jagung dan padi adalah Azospirillum<em> </em>(Dobereiner dan Day 1976).<em> </em>Azospirillum brasilense<em> </em>dapat memperbaiki produktivitas tanaman melalui penyediaan N2 atau melalui stimulasi hormon (Tien <em>et al</em>. 1979). Fallik dan Okon (1996) menyatakan bahwa Azospirillum<em> </em>mampu meningkatkan hasil panen tanaman pada berbagai jenis tanah dan iklim dan menurunkan kebutuhan pupuk nitrogen sampai 35%.</p>
<p>Di samping itu, <em>Azospirillum</em> dapat meningkatkan jumlah serabut akar padi (Gunarto et al. 1999), tinggi tanaman (Okon dan Kapulnik 1986), dan menambah konsentrasi fitohormon asam indol asetat (AIA) dan asam indol butirat (AIB) bebas di daerah perakaran (Fallik <em>et</em><em>. </em><em>al</em>.<em> </em>1988).</p>
<p><em>Azotobacter</em> yang diisolasi dari tanah masam Jawa Barat mempunyai kemampuan dalam penambatan nitrogen yang unggul (&gt;400 mg/g b.k sel). Selain itu isolat <em>Azotobacter</em> juga mampu menghasilkan zat pengatur tumbuh, seperti Indol Asam Asetat (IAA) (Wedhastri, 1999). Sifat inilah yang menjelaskan pengaruh menguntungkan <em>Azotobacter</em> sehubungan dengan peran IAA dalam meningkatkan perkembangan dan pembelahan sel tanaman. IAA merangsang perkembangan akar dan memperbanyak bulu-bulu akar tanaman padi (Razie dan Anas, 2005).</p>
<p><strong>Mikroba dan Biokontrol </strong></p>
<p>Beberapa bakteri pelarut phospat juga berperan sebagai biokontrol yang dapat meningkatkan kesehatan akar dan pertumbuhan tanaman melalui proteksinya terhadap penyakit. Strain tertentu dari <em>Pseudomonas sp</em>. Dapat mencegah tanaman dari patogen fungi yang berasal dari tanah dan potensial sebagai agen biokontrol untuk digunakan secara komersial di rumah kaca maupun di lapangan (Arshad dan Frankenberger, 1993) Pengaruh mikroba pelarut phospat terhadap tanaman dari hasil penelitian menunjukan data yang menggembirakan.</p>
<p>Mungkin, perlu dipertimbangkan untuk memassifkan penggunaan pupuk hayati di kalangan petani dengan cara pemberian subsidi terhadap pemakaian pupuk hayati. Pemberian subsidi secara besar-besaran terhadap penggunaan pupuk hayati ini menjadi sangat penting untuk mengatasi multikompleksnya masalah-masalah pertanian tersebut.</p>
<p>Bukan sekedar memakai bakteri pengurai (Dekomposer) yang tujuannya untuk meningkatkan kadar C-Organiknya, tapi pupuk hayati menjadi kebutuhan mendasar untuk meningkatkan produktivitas lahan tanpa membutuhkan pupuk organik dalam jumlah besar.</p>
<p>Pupuk Hayati dengan populasi ekstrim sangat berarti bagi petani karena ibarat bisa menjadi pabrik  NPK, zat perangsang tumbuh organik dan bio pestisida. Banyak penelitian merekomendasikan bahwa untuk tujuan efisiensi, efektivitas, ekonomis dan ramah lingkungan supaya memakai pupuk hayati secara besar-besaran dan berkelanjutan. Jauh lebih penting lagi untuk meningkatkan kemesraan bersahabat dengan lingkungan sebagai wujud idealnya usaha pertanian.(http://bangkittani.com/topik-utama/mengapa-harus-memakai-pupuk-hayati/)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hippmas.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hippmas.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hippmas.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hippmas.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hippmas.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hippmas.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hippmas.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hippmas.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hippmas.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hippmas.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hippmas.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hippmas.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hippmas.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hippmas.wordpress.com/119/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hippmas.wordpress.com&amp;blog=10820504&amp;post=119&amp;subd=hippmas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hippmas.wordpress.com/2011/03/11/mengapa-harus-memakai-pupuk-hayati/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2f6577e449deda5047d18cec3f0fd708?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">limk.wnk</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hippmas.files.wordpress.com/2011/03/wayan1.png?w=94" medium="image">
			<media:title type="html">wayan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mengapa Kita Harus Memakai Pestisida Hayati?</title>
		<link>http://hippmas.wordpress.com/2011/03/11/mengapa-kita-harus-memakai-pestisida-hayati/</link>
		<comments>http://hippmas.wordpress.com/2011/03/11/mengapa-kita-harus-memakai-pestisida-hayati/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 11 Mar 2011 01:15:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sabulakoa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hippmas.wordpress.com/?p=116</guid>
		<description><![CDATA[Bila kita mau menyisihkan waktu sejenak saja, terlebih ketika sedang di tengah lahan pertanian setelah menyemprot hama dan penyakit dengan pestisida kimia sintetis, kemudian berdiskusi dengan hati nurani kita, pasti hati nurani kita berbicara, ”Jika hama penyakit saja diracuni spontan mati, dan jika terus-menerus apakah tidak mustahil racun tersebut akan mengalir ke tanaman lalu mengalir [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hippmas.wordpress.com&amp;blog=10820504&amp;post=116&amp;subd=hippmas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bila kita mau menyisihkan waktu sejenak saja, terlebih ketika sedang di tengah lahan pertanian setelah menyemprot hama dan penyakit dengan pestisida kimia sintetis, kemudian berdiskusi dengan hati nurani kita, pasti hati nurani kita berbicara, ”Jika hama penyakit saja diracuni spontan mati, dan jika terus-menerus apakah tidak mustahil racun tersebut akan mengalir ke tanaman lalu mengalir ke tubuh kita yang mengkonsumsi hasil panen tersebut?”. Pasti hati nurani kita juga bertanya, mengapa semakin banyak hama dan penyakit yang resisten / tahan dengan semprotan pestisida sintetis jenis tertentu. Bukankah akan semakin banyak lagi jumlah dan dosis yang harus diberikan ke lahan pertanian kita? Apakah tidak semakin multi kompleks dampak imbasnya?<span id="more-116"></span></p>
<p>Wajar saja jika pasar dunia sering menolak hasil pertanian kita, tentu ini ada sebabnya, tidak lain tidak bukan karena alasan ”kesehatan”. Residu logam berat pada hasil pertanian kita sudah di ambang batas. Salah satu penyebab utama adalah banyaknya bahan kimia sintetis yang diberikan ke lahan pertanian kita, khususnya pestisida kimia sintetis. Karena orang luar negeri yang maju sudah mengetahui bahaya dari residu pestisida, maka mereka menolak hasil pertanian kita, akankah kita tidak mengawali untuk mengubah cara bertani organik? Bukankah kita bertani bukan sekedar untuk uang? Bukankah hasil bertani kita untuk sesama manusia? Bahkan untuk anak cucu yang kita cintai. Tentu jika benar kita cintai mereka sepenuh hati, pastilah kita mengawali bertanam organik dengan pestisida hayati.</p>
<p>Bertani organik dengan pestisida hayati sungguhlah memberi manfaat ganda. Kita sebagai petani yang tidak kena dampak imbas akan lebih sehat, yang mengkonsumsi hasil tani kita juga lebih sehat sehingga bathin kita tidak lagi terbebani karena kita sendiri. Alam sekitar kita juga lestari karena kita kasihi. Bila non organik wajar saja hasil pertanian kita cepat basi. Bila non organik, wajar saja jika jumlah dan populasi kehidupan di lahan pertanian kita tidak lagi sebanyak dulu, wajar saja jika semakin banyak petani yang merasa terbebani kemudian beralih ke organik karena mulai menyadari pentingnya mengawali sejatinya bertani.</p>
<p>Jika kita kasih mengasihi seisi bumi ciptaanNya pasti yang di langit yang menciptakan segenap isi bumi ini mengasihi kita, seperti janjiNya. Rejeki Tuhan yang membagi, tidak cukup dengan sekedar kalkulasi logis matematis. Selamat bertani organik dengan pestisida hayati.</p>
<p>Penulis : Wayan Supadno (0811763161), Formulator Pestisida Hayati Merk BOMAX (http://bangkittani.com/topik-utama/mengapa-kita-harus-memakai-pestisida-hayati/)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hippmas.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hippmas.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hippmas.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hippmas.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hippmas.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hippmas.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hippmas.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hippmas.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hippmas.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hippmas.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hippmas.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hippmas.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hippmas.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hippmas.wordpress.com/116/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hippmas.wordpress.com&amp;blog=10820504&amp;post=116&amp;subd=hippmas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hippmas.wordpress.com/2011/03/11/mengapa-kita-harus-memakai-pestisida-hayati/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2f6577e449deda5047d18cec3f0fd708?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">limk.wnk</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menggali Potensi Multifungsi Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Hormon / Zat Perangsang Tumbuh</title>
		<link>http://hippmas.wordpress.com/2011/03/11/menggali-potensi-multifungsi-pupuk-organik-pupuk-hayati-dan-hormon-zat-perangsang-tumbuh/</link>
		<comments>http://hippmas.wordpress.com/2011/03/11/menggali-potensi-multifungsi-pupuk-organik-pupuk-hayati-dan-hormon-zat-perangsang-tumbuh/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 11 Mar 2011 01:10:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sabulakoa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hippmas.wordpress.com/?p=110</guid>
		<description><![CDATA[(http://bangkittani.com/topik-utama/menggali-potensi-multifungsi-pupuk-organik-pupuk-hayati-dan-hormon-zat-perangsang-tumbuh/)<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hippmas.wordpress.com&amp;blog=10820504&amp;post=110&amp;subd=hippmas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://hippmas.files.wordpress.com/2011/03/fungsi-mikroba1.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-111" title="fungsi-mikroba1" src="http://hippmas.files.wordpress.com/2011/03/fungsi-mikroba1.jpg?w=614" alt=""   /></a>(http://bangkittani.com/topik-utama/menggali-potensi-multifungsi-pupuk-organik-pupuk-hayati-dan-hormon-zat-perangsang-tumbuh/)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hippmas.wordpress.com/110/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hippmas.wordpress.com/110/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hippmas.wordpress.com/110/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hippmas.wordpress.com/110/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hippmas.wordpress.com/110/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hippmas.wordpress.com/110/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hippmas.wordpress.com/110/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hippmas.wordpress.com/110/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hippmas.wordpress.com/110/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hippmas.wordpress.com/110/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hippmas.wordpress.com/110/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hippmas.wordpress.com/110/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hippmas.wordpress.com/110/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hippmas.wordpress.com/110/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hippmas.wordpress.com&amp;blog=10820504&amp;post=110&amp;subd=hippmas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hippmas.wordpress.com/2011/03/11/menggali-potensi-multifungsi-pupuk-organik-pupuk-hayati-dan-hormon-zat-perangsang-tumbuh/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2f6577e449deda5047d18cec3f0fd708?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">limk.wnk</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hippmas.files.wordpress.com/2011/03/fungsi-mikroba1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">fungsi-mikroba1</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Cara Mudah Membuat read more pada WordPress</title>
		<link>http://hippmas.wordpress.com/2010/07/14/cara-mudah-membuat-read-more-pada-wordpress/</link>
		<comments>http://hippmas.wordpress.com/2010/07/14/cara-mudah-membuat-read-more-pada-wordpress/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Jul 2010 12:49:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sabulakoa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hippmas.wordpress.com/?p=71</guid>
		<description><![CDATA[Cara Buat Read More di Blog WordPress versi gratis atau berbayar (hosting sendiri) Oleh fatihsyuhud.com Saya pikir semua pengguna wordpress sudah tahu cara buat “read more” di wordpress. Ternyata masih ada yang tanya di komentar posting di sini. Berbeda dengan blogger.com / blogspot, membuat “read more” atau “baca selanjutnya” atau “read the rest of this [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hippmas.wordpress.com&amp;blog=10820504&amp;post=71&amp;subd=hippmas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Cara Buat Read More di Blog WordPress versi gratis atau berbayar (hosting sendiri)<br />
Oleh fatihsyuhud.com<br />
Saya pikir semua pengguna wordpress sudah tahu cara buat “read more” di wordpress. Ternyata masih ada yang tanya di <a title="Cara buat read more di blogger blogspot" href="http://afatih.wordpress.com/2005/12/23/post-summary-abstraksi-posting-di-blogspot-5/#comment-4420" target="_blank">komentar posting di sini</a>. Berbeda dengan blogger.com / blogspot, membuat “read more” atau “baca selanjutnya” atau “read the rest of this entry” di wordpress itu sangat mudah. Ikuti langkah berikut:</p>
<p>1. Setelah login ke account wordpress Anda, Klik menu “tulis” atau “write”<br />
2. Di bawah kotak judul / title sebelah kanan, ada menu VISUAL dan HTML  –&gt; klik menu HTML<br />
3. Di bawahnya ada deretan menu b i link. Klik menu “more”, maka di kotak posting Anda akan keluar tulisan <!--–more–--><br />
4. Tulisan atau posting Anda yang ingin Anda tampilkan di halaman maka harus berada di atas <!--–more–--> , sedang posting / artikel yang ingin anda “sembunyikan” yang baru tampak setelah pembaca mengklik “read more” taruh di bawahnya <!--–more–--></p>
<p>okay reader selamat mencoba &#8230;.!!</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hippmas.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hippmas.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hippmas.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hippmas.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hippmas.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hippmas.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hippmas.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hippmas.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hippmas.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hippmas.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hippmas.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hippmas.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hippmas.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hippmas.wordpress.com/71/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hippmas.wordpress.com&amp;blog=10820504&amp;post=71&amp;subd=hippmas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hippmas.wordpress.com/2010/07/14/cara-mudah-membuat-read-more-pada-wordpress/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2f6577e449deda5047d18cec3f0fd708?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">limk.wnk</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal</title>
		<link>http://hippmas.wordpress.com/2010/07/14/69/</link>
		<comments>http://hippmas.wordpress.com/2010/07/14/69/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Jul 2010 12:39:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sabulakoa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hippmas.wordpress.com/?p=69</guid>
		<description><![CDATA[Indonesia saat ini masih menghadapi persoalan kesenjangan. RPJM Nasional telah menetapkan 199 kabupaten yang dikatagorikan sebagai Daerah Tertinggal, dimana 62% (123 kab) ada di KTI, 29 % (58 kab) di Sumatera, dan 9 % (18 kab) ada di Jawa dan Bali. Daerah Tertinggal dimaknai sebagai daerah kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hippmas.wordpress.com&amp;blog=10820504&amp;post=69&amp;subd=hippmas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Indonesia saat ini masih menghadapi persoalan kesenjangan. RPJM Nasional telah menetapkan 199 kabupaten yang dikatagorikan sebagai Daerah Tertinggal, dimana 62% (123 kab) ada di KTI, 29 % (58 kab) di Sumatera, dan 9 % (18 kab) ada di Jawa dan Bali.</p>
<p>Daerah Tertinggal dimaknai sebagai daerah kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional yang penentuannya menggunakan enam kriteria dasar, yaitu: perekonomian masyarakat, sumberdaya manusia, prasarana (infrastruktur), kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik khusus daerah (bencana alam, konflik, dan perbatasan negara).<br />
<span id="more-69"></span><br />
RKP (Rencana Kerja Pemerintah) 2008 menjadikan pembangunan daerah tertinggal sebagai <em>mainstream</em> (arus utama) dari delapan prioritas pembangunan yang harus dilakukan oleh kementerian/lembaga. Komitmen ini merupakan peneguhan komitmen RKP 2007 yang telah menjadikan isu daerah tertinggal sebagai salah satu prioritas. Bagaimana dengan RKP 2009 yang saat ini mulai disusun Bappenas ? Seyogyanya komitmen terhadap daerah tertinggal harus terus ada, bahkan harus diperkuat, karena persoalan disparitas ini dalam era pemerintahan SBY-JK tampaknya semakin memburuk. Lihat saja, bencana alam yang merata terjadi di hampir seluruh wilayah nusantara telah meluluh lantahkan infrastruktur. Angka Kemiskinan terus meningkat, penyakit menular silih berganti (dari flu burung, demam berdarah, dll). Antrian panjang masyarakat saat membeli minyak tanah, saat meminta jatah zakat fitrah atau hewan kurban, telah mempertontonkan kepada kita bahwa kemiskinan sungguh sangat nyata.</p>
<p>Kehadiran Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) seharusnya mampu mewujudkan secara konkrit semua komitmen pemerintah terhadap daerah tertinggal melalui proses penetapan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan instrumen pembangunan daerah tertinggal sesuai mandat yang diberikan oleh Presiden (lihat Perpres No. 9/2005 dan Perpres No. 90/2006). Berbagai upaya memang telah dilakukan KPDT sesuai tupoksinya. Beberapa hasilnyapun telah dipublikasikan.</p>
<p>Dari hasil evaluasi paruh waktu (midterm review) yang dipublikasikan KPDT pada awal Januari 2008 diketahui bahwa secara makro telah ada keberpihakan Pemerintah terhadap daerah tertinggal. DAK (Dana Alokasi Khusus) kepada daerah tertinggal (dari tahun 2003 ke tahun 2007) mengalami pertumbuhan 115,8 % sementara DAK kepada daerah maju pertumbuhannya hanya 82,8 %, dan DAK rata-rata nasional pertumbuhannya 98,6 %. Begitu pula dengan DAU (Dana Alokasi Umum) dan Dana Bagi Hasil (DBH). DAU kepada daerah tertinggal mengalami pertumbuhan 41,2 % sementara DAU kepada daerah maju pertumbuhannya hanya 24,0 %, dan DAU rata-rata nasional pertumbuhannya 31,9 %. Sementara DBH kepada daerah tertinggal mengalami pertumbuhan 83,1 % sementara DBH kepada daerah maju pertumbuhannya hanya 53,7 %, dan DBH rata-rata nasional pertumbuhannya 67,5 %.</p>
<p>Gambaran dari sisi alokasi pendanaan ini dapat menjadi bukti bahwa Pemerintah telah merealisasikan komitmennya kepada daerah tertinggal. Keberpihakan ini telah menuai hasil positip walaupun kurang mendapatkan publikasi yang memadai. Menteri Negara PDT (Ir. Muhamad Lukman Edy) menginformasikan bahwa setelah 3 tahun bekerja, pada tahun 2007 ada 28 kabupaten yang dapat keluar sebagai daerah tertinggal.</p>
<p>Namun demikian tampaknya semua langkah diatas belum cukup membantu untuk menyelesaikan seluruh kriteria ketertinggalan yang dimiliki oleh 199 kabupaten tertinggal. Skema pendanaan yang ada (baca: DAK sektoral) belum menjawab secara spesifik kebutuhan pengentasan ketertinggalan suatu daerah. Kondisi infrastruktur daerah tertinggal, misalnya, belum banyak berubah dengan adanya DAK-DAK sektoral tersebut.</p>
<p>Ketika usulan Kementerian Negara PDT dan Bappenas untuk adanya DAK kewilayah (bagi daerah tertinggal) ditolak oleh Departemen Keuangan (baca: ketertinggalan hanya masuk sekedar kriteria penetapan DAK sektoral), maka harus segera dirumuskan bagaimana mengoptimalkan DAK-DAK sektoral ini agar dapat menjawab kebutuhan wilayah/daerah tertinggal. Kalau tidak, maka dana yang mengalir deras ke daerah tertinggal tidak dapat serta merta menyelasaikan masalah ketertinggalan.</p>
<p>Dalam Stranas PPDT, Kementerian PDT telah mengarahkan kementerian/lembaga dan daerah dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal untuk fokus pada lima program prioritas yaitu: Pengembangan Ekonomi Lokal, Pemberdayaan Masyarakat, Peningkatan Kapasitas Kelembagaaan, Pengurangan Keterisolasian Daerah, dan Penanganan Karakteristik Khusus Daerah (bencana alam, konflik, dan perbatasan Negara). Dokumen ini sebetulnya relatif sudah tersosialisasi, dengan harapan dapat menjadi rujukan didalam penyusunan Rencana Aksi Sektor (RAS) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) dalam Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.</p>
<p>Dengan belum efektifnya DAK-DAK sektoral didalam penyelesaian ketertinggalan suatu daerah mengindikasikan belum terkoordinasinya prioritas sektor dengan prioritas percepatan pembangunan daerah tertinggal. Sehubungan dengan itu, keberadaan kesatuan dokumen perencanaan didalam percepatan pembangunan daerah tertinggal tampaknya menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Terlebih masa bhakti SBY-JK tinggal dua tahun lagi.</p>
<p>Dalam dua tahun sisa masa bhakti,  Kabinet SBY-JK perlu bekerja lebih keras. Kalau menggunakan ukuran kinerja 3 tahun sebelumnya, yang hanya mampu mengentaskan 28 kabupaten pada tahun 2007 (rata-rata 9 daerah tertinggal per tahun), maka kalau tidak ada upaya percepatan, mungkin pada tahun 2009 daerah tertinggal yang akan terentaskan hanya 46. Itu berarti 153 daerah lainnya akan tetap tertinggal.(oleh:<a href="http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=5968">Aris Ahmad )</a></p>
<p><a href="http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=5968">﻿</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hippmas.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hippmas.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hippmas.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hippmas.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/hippmas.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/hippmas.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/hippmas.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/hippmas.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hippmas.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hippmas.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hippmas.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hippmas.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hippmas.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hippmas.wordpress.com/69/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hippmas.wordpress.com&amp;blog=10820504&amp;post=69&amp;subd=hippmas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hippmas.wordpress.com/2010/07/14/69/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2f6577e449deda5047d18cec3f0fd708?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">limk.wnk</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
