(SMS)-Lima Ratus lima puluh warga Masyarakat Kelompok Tani Patok Besi, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) sangat menderita akibat lahan mereka di caplok PT Merbau Jaya Indah Raya (MIJR). Karena pihak PT Merbau Jaya Indah Raya mengklaim bahwa lahan tersebut milik perusahaan.Dari Tahun 1990 hingga saat ini lahan Kelompok Tani tersebut yang luas nya 1100 Hektar belum juga dikembalikan dan tanpa ganti rugi. Sementara dari tahun 1985 kelompok tani tersebut sudah menempati dan bercocok tanam di lahan itu. Baca entri selengkapnya »

Kampung Sabulakoa adalah Perkumpulan Beberapa Desa, diantaranya Desa Koroonua, Desa Watu-Watu, Desa Wonua Morini, Desa Ulu Sabulakoa, Desa Wonua Koa, Desa Sabulakoa, Desa Tetenggabo, dan Desa Talumbinga. Desa Koro Onua, Desa Watu-Watu, Desa Ulu Sabulakoa, dan Desa Wonua Koa adalah beberapa desa yang ada di Kampung Sabulakoa yang di Caplok oleh perusahaan PT. Merbau Jaya Indahraya. PT.MERBAU JAYA INDAHRAYA adalah salah satu Perusahaan yang mendapat Izin HGU dari Bupati Kabupaten Konawe Selatan untuk perkebunan Kelapa sawit di Kabupaten Selatan pada Tahun 2010. Sebagai perusahaan yang memperoleh Izin HGU No. 1390 Tahun 2010, tgl 20 Oktober 2010, PT. Merbau Jaya Indahraya melaksanakan kewajibannya mensosialisasikan perusahaannya dan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan di Kampung Sabulakoa pada tahun 2010. Salah satu point yang tertera pada Izin HGU No. 1390 Tahun 2010. Tgl 20 Okt 2010, adalah Pemerintah memberikan penekanan kepada perusahaan untuk mendahulukan sosialisasi kepada masyarakat secara terbuka dan transparan, dengan maksud menghindari berbagai permasalahan yang ditimbulkan akibat kesalahan prosedur sosialisasi.
PT. Merbau Jaya Indahraya tidak mensosialisasikan rencana kegiatannya di Kampung Sabulakoa sesuai dengan apa yang tertuang pada izin HGU No. 1390 Tahun 2010. Tgl 20 Okt 2010. Salah satu isi Izin HGU 1390 Tahun 2010. Tgl 20 Okt 2010 adalah “di dalam penentuan harga harus berdasarkan keputusan bersama antara Perusahaan dengan Masyarakat tanpa diperantarai oleh siapapun dan atau Oknum tertentu yang mencari keuntungan”. Dalam penyampainnya, Perusahaan langsung fokus pada aturan dan sistem yang bakal berlaku pada perusahaan yakni dengan sistem kontrak dan sistem Plasma dengan sistem perimbangan 80% inti dan 20% plasma. Pada sistem ini, pemilik lahan akan menerima 20% dan tambahan uang konvensasi Rp.1.080.000/ha dengan potongan biaya administrasi desa dan kecamatan Rp. 80.000/ha. Perusahaan juga berjanji tidak akan melakukan aktivitas pengolahan lahan sebelum Surat Perjanjian diberikan kepada pemilik lahan sebagai pegangan pemilik lahan.
…………………………………… Baca entri selengkapnya »

Syarat-Syarat Pemberian HGU

Posted: Januari 21, 2012 in Uncategorized

PROSES HGU
Tulisan ini kami postkan guna memberikan sedikit pencerahan kepada masyarakat tentang persoalan-persoalan yang sering tertanyakan. Sehingga kedepan masyarakat harus cerdas dalam hal memperjuangkan haknya.

I. PENDAHULUAN

Undang – undang No.22 / 1999 tentang Pemerintah Daerah merupakan kerangka acuan peraturan bagi pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah merupakan kewenangan Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan negara Kesatuan Republik Indonesia. ( Pasal 1 ).

Salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan kota yaitu bidang pertanahan Pasal11 Dengan demikian ,pengadaan/ pengambilalihan tanah menjadi tanggung jawab dari pemerintah kabupaten dan kota. Dalam rangka implementasi Undang – Undang Otonomi Daerah ini, telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan sebagaimana tertera dalam pasal 2 ayat ( 3 ) butir ( 14 ) sebagai berikut :

Penetapan persyaratan pemberian hak atas tanah.
Penetapan persyaratan landreform.
Penetapan persyaratan administrasi pertanahan.
Penetapan pedoman biaya pelayanan pertanahan.
Penetapan kerangka dasar kadastral ( batas tanah ) nasional dan pelaksanaan kerangka dasar kadastral orde I dan orde II.

Kewenangan propinsi sebagai daerah otonomi meliputi kewenangan yang bersifat lintas kabupaten/kota dan kewenangan daerah tertentu yang meliputi perencanaan dan pengendalian makro, pelatihan bidang tertentu, alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang mencakup eilayah propinsi, pengelolaan pelabuhan regional, pengendalian lingkungan hidup, promosi dagang dan budaya/pariwisata, penanganan penyakit menular dan hama tanaman, serta perencanaan tata ruang propinsi.Dalam beberapa pertimbangan khusus, diantaranya bahwa tanah mempunyai nilai strategis Negara Kesatuan Indonesia maka pelaksanaan desentralisasi pertanahan ditunda selama dua tahun. Penundaan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan Organisasi dan Tata Kerja.
Baca entri selengkapnya »

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1996

TENTANG
HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN
DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
Presiden Republik Indonesia,

Menimbang : a.bahwa tanah memilik peran yang sangat penting artinya dalam kehidupan bangsa Indonesia ataupun dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai upaya berkelanjutan untuk mewujukan masyarakat yang adil dan makmur berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

b.bahwa oleh karena itu pengaturan penguasaan pemilikan dan penggunaan tanah perlu lebih diarahkan bagi semakin terjaminnya tertib dibidang hukum pertanahan, administrasi pertanahan, penggunaan tanah, ataupun pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup, sehingga adanya kepastian hukum di bidang pertanahan pada umumnya dapat terwujud;

c.bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Bab II Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dengan Peraturan Pemerintah;
Baca entri selengkapnya »

Hingga kcerdaskan-petaniini pemerintah belum sepenuhnya menemukan upaya strategis dan hasil maksimum dalam mengangkat bangsa kita dari keterpurukan ekonomi. Fenomena kasat mata  antara lain  terlihat dari tingkat pengangguran kerja dan kemiskinan. Jumlah mereka yang menganggur pada tahun 2007 mencapai sekitar 12 juta orang, sementara jumlah mereka yang tergolong miskin mencapai sekitar 25 juta orang. Keadaan demikian sangat terkait dengan masalah sumberdaya manusia (SDM). Apakah SDM sebagai penyebab dan apakah sebagai akibat.

Kondisi SDM jelas ada pengaruhnya dengan  daya saing bangsa. Menurut  “The 2006 Global Economic Forum on Global Competitiveness Index (GCI)”, kondisi Indonesia berada pada tingkat yang lebih rendah ketimbang beberapa negara Asean lainnya seperti Singapura (peringkat 7), Malaysia (21), dan Thailand (28).; namun berada lebih tinggi dibanding Vietnam (68) dan Filipina (71). Kondisi ini diduga dipengaruhi oleh daya saing SDM. Dalam laporan “World Competitiveness Yearbook”, kondisi daya saing SDM Indonesia di tingkat regional berada pada posisi yang lebih rendah  yakni peringkat 50  dibanding India (43), Malaysia (26), Korea Selatan (24)  dan Singapura (5).

Kondisi SDM yang rendah sangat berpengaruh terhadap produktivitas kerja. Secara agregat kondisi ini mempengaruhi produktivitas nasional. Hal demikian juga akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi yang sementara ini (setelah krisis finansial global) hanya mencapai 4,2% yang berada di bawah target sebesar 4,5%. Pada gilirannya daya saing bangsa juga akan rendah. Dengan kata lain akumulasi berbagai faktor, kebijakan dan kelembagaan yang performanya rendah akan mempengaruhi produktivitas nasional. Bagaimana dengan SDM pertanian? Sebanyak  87 persen pelaku sektor pertanian adalah lulusan SD dan bahkan tidak tamat SD. Sementara mereka yang sarjana hanya 3,5 persen. Bisa dibayangkan bagaimana rendahnya produktifitas SDM pertanian. Tentu saja akibatnya kontribusi sektor ini semakin tertinggal dibanding sektor lain khususnya industri. Baca entri selengkapnya »

ka

Setelah puluhan tahun kita semua baru terhenyak, pemakaian pupuk kimia sintetis berdampak sistemik terhadap semua segi kehidupan, terutama bidang pertanian. Dibutuhkan evaluasi dan kajian yang mendalam sehingga mampu menyentuh pada hakikat pertanian yang lebih manusiawi.

Tanaman tidak hanya membutuhkan NPK, tapi mutlak membutuhkan 16 unsur makro dan mikro, fitohormon juga pestisida hayati/alami. Kenyataan di lapangan berbeda, mayoritas petani “memaksakan kehendak” dengan cara meningkatkan suplai NPK saja tanpa memperhatikan ”Neraca Hara” dan faktor-faktor penentu lainnya. Semua tak lain kecuali untuk mengejar produksi.

Akibatnya, kebutuhan pupuk dalam luas yang sama semakin meningkat tajam, di tanah kandungan mikroba penambat N dan pelarut P serta K nyaris tiada lagi. Kandungan C-Organik di tanah intensifikasi pertanian menurun drastis. Di pulau Jawa hanya tinggal di bawah 1% saja. Idealnya harus lebih dari 3%. Lahan pertanian kita sakit kronis, komplikatif. Baca entri selengkapnya »

Bila kita mau menyisihkan waktu sejenak saja, terlebih ketika sedang di tengah lahan pertanian setelah menyemprot hama dan penyakit dengan pestisida kimia sintetis, kemudian berdiskusi dengan hati nurani kita, pasti hati nurani kita berbicara, ”Jika hama penyakit saja diracuni spontan mati, dan jika terus-menerus apakah tidak mustahil racun tersebut akan mengalir ke tanaman lalu mengalir ke tubuh kita yang mengkonsumsi hasil panen tersebut?”. Pasti hati nurani kita juga bertanya, mengapa semakin banyak hama dan penyakit yang resisten / tahan dengan semprotan pestisida sintetis jenis tertentu. Bukankah akan semakin banyak lagi jumlah dan dosis yang harus diberikan ke lahan pertanian kita? Apakah tidak semakin multi kompleks dampak imbasnya? Baca entri selengkapnya »

(http://bangkittani.com/topik-utama/menggali-potensi-multifungsi-pupuk-organik-pupuk-hayati-dan-hormon-zat-perangsang-tumbuh/)

Cara Buat Read More di Blog WordPress versi gratis atau berbayar (hosting sendiri)
Oleh fatihsyuhud.com
Saya pikir semua pengguna wordpress sudah tahu cara buat “read more” di wordpress. Ternyata masih ada yang tanya di komentar posting di sini. Berbeda dengan blogger.com / blogspot, membuat “read more” atau “baca selanjutnya” atau “read the rest of this entry” di wordpress itu sangat mudah. Ikuti langkah berikut:

1. Setelah login ke account wordpress Anda, Klik menu “tulis” atau “write”
2. Di bawah kotak judul / title sebelah kanan, ada menu VISUAL dan HTML –> klik menu HTML
3. Di bawahnya ada deretan menu b i link. Klik menu “more”, maka di kotak posting Anda akan keluar tulisan
4. Tulisan atau posting Anda yang ingin Anda tampilkan di halaman maka harus berada di atas , sedang posting / artikel yang ingin anda “sembunyikan” yang baru tampak setelah pembaca mengklik “read more” taruh di bawahnya

okay reader selamat mencoba ….!!

Indonesia saat ini masih menghadapi persoalan kesenjangan. RPJM Nasional telah menetapkan 199 kabupaten yang dikatagorikan sebagai Daerah Tertinggal, dimana 62% (123 kab) ada di KTI, 29 % (58 kab) di Sumatera, dan 9 % (18 kab) ada di Jawa dan Bali.

Daerah Tertinggal dimaknai sebagai daerah kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional yang penentuannya menggunakan enam kriteria dasar, yaitu: perekonomian masyarakat, sumberdaya manusia, prasarana (infrastruktur), kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik khusus daerah (bencana alam, konflik, dan perbatasan negara).
Baca entri selengkapnya »